Di UU Cipta Kerja, Kewenangan Soal ABK WNI akan Dilimpahkan ke KKP
Merdeka.com - Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan pengurusan mengenai Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia akan dilimpahkan ke KKP. Mulai dari sertifikasi ABK, pelaksanaan pemberangkatan ABK, persyaratan meaning agent akan dipersiapkan KKP.
Dengan demikian, kasus yang kerap menimpa ABK Indonesia di kapal asing tidak akan terjadi lagi, sebab KKP mengawal prosesnya dari awal sampai akhir.
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang pernah didengar, pelarungan jasad di tengah laut, pemukulan di tengah laut, pembunuhan ABK kita ini, KKP bisa ambil alih karena kita terlibat dari proses awal sampai akhir," kata Zaini dalam dialog Serap Aspirasi: Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan & Perikanan, Lombok, NTB, Senin (7/12).
Dia menjelaskan, sebelumnya kewenangan pengurusan ini berada di bawah 3 kewenangan, yakni KKP, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan keterlibatan KKP hanya 5 persen, dan sisanya berada di Kemenhub dan Kemenaker.
Menurutnya, kewenangan yang dilakukan lintas kementerian ini menjadi peluang bagi kegiatan penyaluran ABK secara ilegal. Selain itu, semakin banyak sertifikat yang dimiliki ABK akan menjadi daya tawar upah yang diterima ABK.
"Semakin banyak sertifikat skala internasional yang dimiliki, semakin besar bargaining season untuk menentukan upah nelayan-nelayan kita," kata dia.
Untuk ini ketentuan tersebut akan dimasukkan kepada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai UU Cipta Kerja. KKP juga akan bekerja sama dengan perusahaan skala internasional sehingga dalam penentuan upah ini berdasarkan kompetensi yang sudah disusun.
400 ABK Indonesia Bekerja di Kapal Ikan Bendera AS
Zaini menjelaskan, potensi ABK di perikanan luar negeri sangat besar. Dalam perjalanan dinas beberapa waktu di Amerika Serikat (AS), dia mengaku ada sekitar 300-400 ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Amerika.
Tak hanya di Amerika, ABK Indonesia juga banyak yang bekerja di Spanyol, Eropa. Hal ini menunjukkan tingginya potensi ABK Indonesia bekerja di kapal perikanan luar negeri.
"Artinya ini potensi yang sangat besar dan gajinya cukup bagus," kata Zaini.
Dia menyebutkan upah yang diterima ABK di kapal berbendera Amerika Serikat tersebut bisa menerima upah sebesar USD 1.000-1.700. Upah tersebut pun belum termasuk bonus yang diterima ABK Indonesia.
Meski begitu, KKP tidak mengetahui pihak mana yang memberangkatkan para ABK Indonesia tersebut. Sebab, selama ini terkait pemberangkatan awak kapal bukan menjadi kewenangan KKP saja. Melainkan ada keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK
Keppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya