Di UU Cipta Kerja, Kapal Perikanan Hanya Perlu Bawa 3 Dokumen Saat Melaut
Merdeka.com - Lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan bagi nelayan tangkap ikan berupa dokumen yang perlu dibawa saat melaut. Bila sebelumnya harus ada 16 dokumen yang dibawa, kini hanya perlu membawa 3 dokumen saat berlayar.
"Makanya di undang-undang ini hanya ada 3 surat yang perlu dibawa di atas kapal," kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zain dalam dialog Serap Aspirasi: Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan & Perikanan, Lombok, NTB, Senin (7/12).
Tiga dokumen yang wajib dibawa antara lain Surat izin penangkapan ikan, surat izin berlayar dan surat laik operasi (SLO). Dokumen-dokumen ini menjadi pengganti 16 dokumen yang sebelumnya menjadi syarat kapal ikan yang menangkap ikan di laut.
Penyederhanaan tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Sebab sebelumnya 16 dokumen yang wajib dibawa itu dikeluarkan instansi berbeda dengan masa berlaku yang juga berbeda.
Akibatnya para pelaku usaha harus bolak-balik mengurus izin. Apalagi salah satu dokumen tersebut ada yang hanya berlaku satu bulan.
Pemerintah pun menyederhanakan perizinan dengan melakukan pengintegrasian. Sehingga bila sudah mendapatkan surat izin berlayar, maka dianggap kapal perikanan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk melaut.
"Kalau sudah punya surat izin berlayar itu dianggap sudah memenuhi syarat," kata dia.
Bahkan, kapal tidak boleh lagi dilakukan pemeriksaan di lapangan. "Tidak boleh dilakukan pemeriksaan lagi di lapangan, ini kemudahan yang akan diberikan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaCegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Cegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKapal Pembawa Kotak Suara Pemilu di Mentawai Kecelakaan Dihantam Ombak, KPU Tidak akan Gelar Pemilihan Suara Ulang
Kejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca Selengkapnya