Di Tengah Pandemi, Pengusaha Saran Kebijakan Transportasi Diserahkan ke Gugus Tugas
Merdeka.com - Pelaku usaha transportasi menilai pelaksanaan kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sangat berisiko menularkan Covid-19. Sehingga diperlukan penanganan secara tepat, cepat, dan langsung oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengendalikan sektor transportasi di Tanah Air.
Sebab, pada situasi pandemi Covid-19 saat ini, Gugus Tugas menjadi leading sektor dalam penanganan wabah penyakit mematikan itu.
"Kebijakan pengecualian pembatasan perjalanan orang dengan menggunakan semua moda transportasi sebaiknya diterapkan pada satu garis komando. Kalau aturan menyatakan bahwa Satuan Gugus Tugas yang harus menangani itu, kita serahkan saja kepada Satuan Gugus Tugas. Tidak boleh abu-abu, harus jelas," kata Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto di Jakarta, Kamis (13/5).
Dia mengatakan bahwa implementasi kebijakan tersebut di lapangan melibatkan berbagai institusi pemerintah, lintas kementerian, lembaga pemerintah dan institusi terkait lainnya sehingga diperlukan kekompakan dalam penanganan Covid-19, baik dalam pelaksanaan dan pengawasannya agar tidak menimbulkan kebingungan pada petugas di lapangan dan terutama keresahan pada masyarakat pengguna jasa transportasi.
"Mestinya para menteri dan pejabat tinggi lainnya bergerak berdasarkan satu komando dan menanggalkan kepentingan ego sektoral terutama dalam mengimplementasikan perintah Bapak Presiden," tegas Carmelita.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengungkapkan, pengecualian aturan meski memberikan pemasukan, sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 antarpenumpang.
"Jelas, dengan dibukanya penumpang tertentu untuk dilayani akan memberikan revenue bagi operator. Tetapi, ini berisiko bagi semua karena sangat bergantung pada proses seleksi dan kelengkapan dokumen penumpang," ujar Andre.
Dia menambahkan, Organda akan mengikuti arahan dan peraturan dari pemerintah mengenai dibukanya kembali angkutan umum ini. Apalagi, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai petunjuk teknis Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Organda tentunya berpegangan pada peraturan pemerintah," kata Andre.
Di Industri Penerbangan
Sedangkan menurut Ketua DPP INACA Denon Prawiraatmadja, kebijakan pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas untuk membuka semua moda transportasi adalah sesuai harapan pelaku usaha di sektor penerbangan.
"Namun, tetap diatur filter penumpang oleh Satuan Gugus Tugas," kata Denon.
Denon memahami bahwa untuk mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32 Tahun 2020
"INACA merespons positif dibukanya kegiatan transportasi. Sebab transportasi udara tidak boleh berhenti untuk kepentingan logistik dan komunikasi. Jadi, kebijakan ini sudah tepat," jelas Denon.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaHubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik
Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas Pengawas Pemilu di TPS, Lengkap dengan Wewenang dan Kewajibannya
Pengawas Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaSatgas Pangan Polri Belum Temukan Penimbunan Beras
Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap gudang-gudang beras di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnya