Di RUU Cipta Kerja Diatur Pekerja Kontrak Kena PHK Bakal Terima Pesangon
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengatakan terdapat rencana aturan baru di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang tidak diatur sama sekali di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah masalah uang kompensasi untuk pekerja kontrak.
Dia menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 13 yang berlaku saat ini, tidak mengatur apabila pekerja kontrak mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan kompensasi atau pesangon. Uang kompensasi pesangon hanya diberikan bagi pekerja yang punya hubungan kerja dengan status sebagai karyawan tetap.
"Ada sesuatu yang belum diungkap di publik ada klausul baru yang dalam undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan itu belum diatur. Pertama di dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan akan ada uang kompensasi untuk pekerja kontrak. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan soal aturan itu," kata dia dalam webinar di Jakarta, Jumat (28/8).
Kemudian kedua, di dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan akan ada jaminan kehilangan pekerjaan. Sementara di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sekarang belum diatur mengenai jaminan kehilangan pekerjaan.
"Itu disebutkan ketika pekerja ter-PHK akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan cuma soal teknis lainnya memang belum dijelaskan secara rinci," sebut dia.
Pekerja Mulai Dari 3 Tahun Berhak Terima Uang Penghargaan
Di samping itu, RUU Cipta kerja ini kemudian ada uang penghargaan lainnya. Penghargaan lainnya tersebut diberikan jika karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun maka berhak mendapatkan uang penghargaan. Sementara di dalam Undang-Undang lama tidak mengatur mengenai ini.
"Ini kalau tidak saya lupa dari masa kerja 3 tahun sampai 6 tahun itu akan diberikan uang penghargaan lainnya selama dia tetap masih bekerja. Sehingga yang saya baca begitu pekerja tetap bekerja tapi ketika dia sudah memasuki masa kerja 3 tahun dia akan mendapatkan penghargaan lainnya terus berkelipatan 3 tahun," tandas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaRatusan Eksemplar Surat Suara Pemilu di Bekasi Rusak
KPU Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 1.000 tenaga kerja lokal untuk pelaksanaan kegiatan sortir
Baca Selengkapnya