Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Awal Kapal Perikanan Wajib dapat Jaminan Sosial

Di Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Awal Kapal Perikanan Wajib dapat Jaminan Sosial kapal nelayan. ©2012 Merdeka.com/aris andrianto

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di kapal perikanan berbendera Indonesia. Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021. Ini merupakan salah satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pemberian seluruh jaminan tersebut merupakan kesepakatan (Perjanjian Kerja Laut/PKL) antara awak kapal perikanan dengan pemilik atau operator atau nakhoda, atau agen awak kapal perikanan.

Mengutip pasal 172 ayat 2 dalam aturan ini, pemberian jaminan diperuntukkan bagi kapal perikanan berbendera Indonesia berukuran di atas lima gross tonnage yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan/atau laut lepas.

"Telah diatur keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda untuk memberikan jaminan sosial terhadap awak kapal yang terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Menteri Trenggono dalam webinar Sosialisasi PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pada Rabu (3/3).

Dijelaskannya, jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja mencakup biaya perawatan dan pengobatan bagi awak kapal perikanan yang sakit atau cedera selama berada di atas kapal. "Jadi ada yang menanggung," tuturnya.

Sementara untuk jaminan kematian, merupakan jaminan kehidupan bagi ahli waris awak kapal yang meninggal dunia. Sedangkan, jaminan hari tua untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal perikanan dan keluarganya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dan atau sudah tidak mampu bekerja.

"Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan," jelas Menteri Trenggono.

Banyak Nelayan Sumut Bekerja di Kapal Malaysia dan Curi Ikan Indonesia

Nelayan tradisional asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah banyak yang beralih dan bekerja sebagai nelayan maupun nakhoda di kapal ikan nelayan Malaysia.

"Kemudian nelayan itu, melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, dan membawa hasilnya ke negara Malaysia," kata Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Zulfahri Siagian dikutip dari Antara, Rabu (27/1).

Dia menyebutkan, perbuatan yang dilakukan nelayan tersebut jelas saja tidak mau melindungi perairan Indonesia. Dan justru ikut pula melakukan ilegal fishing (pencurian ikan) yang bekerjasama dengan nelayan asing.

Praktik yang tidak terpuji seperti itu, jelas tidak boleh dibiarkan karena akan merugikan perekonomian Negara Indonesia.

"Nelayan Indonesia itu, justru hanya dimanfaatkan oleh kapal nelayan asing tersebut, untuk menguras ikan di perairan Indonesia," ujarnya.

Zulfahri mengatakan, semestinya nelayan Indonesia tersebut, tidak perlu bekerja di Kapal Ikan Malaysia, karena mereka akan dijadikan alat untuk menangkap ikan.Sebab nelayan Indonesia mengetahui lebih luas di perairan mana ikan yang lebih banyak.

"Jadi, nelayan asal Sumut diharapkan dapat keluar dan tidak lagi bekerja di kapal ikan Malaysia," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan nasional di Selat Malaka, yakni KM. JHF 4631 B pada Kamis (21/1), KM. SLFA 4107 pada Minggu (24/1), dan KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia

Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia

Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ucapan Selamat Perpisahan Rekan Kerja, Penuh Kesan Kebaikan

Ucapan Selamat Perpisahan Rekan Kerja, Penuh Kesan Kebaikan

Memberi ucapan perpisahan kepada rekan kerja menjadi budaya tersendiri.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
Usai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang

Usai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang

Dia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.

Baca Selengkapnya
Menkes soal Jam Kerja Petugas Pemilu Sampai 15 Jam: Kayak Kopassus

Menkes soal Jam Kerja Petugas Pemilu Sampai 15 Jam: Kayak Kopassus

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti jam kerja para petugas Pemilu 2024 yang sangat berat.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya