Dewan Pengupahan Nasional: Tak Ada Alasan Pengusaha Tak Bayar THR
Merdeka.com - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menegaskan bahwa pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Pengusaha yang benar itu pengusaha yang taat kepada regulasi, taat kepada aturan yang ada. Kelonggaran semacamnya juga sudah difasilitasi, saya kira tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz Wuhadji dalam diskusi daring FMB 9 dikutip dari Antara, Senin (26/4).
Adi yang juga Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini mengatakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR secara penuh pada Lebaran 2021 telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait. Sehingga, tidak ada alasan untuk tak membayarkan THR.
"RegulasI harus ditegakkan, tidak boleh abu-abu. Yang penting juga sudah dikomunikasikan dengan kami dengan informasi yang cukup jelas. Saya kira pendekatan yang disampaikan Menaker sudah tepat, bagi pengusaha yang mampu tidak ada alasan apapun untuk tidak dibayarkan," ujar Adi.
Dia juga menyampaikan pada prinsipnya seluruh pengusaha sepakat bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan. THR juga sebagai bentuk memacu produktivitas pekerja dan bentuk rasa syukur pengusaha dalam keberlangsungan usahanya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah sektor masih belum bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dia meminta agar perusahaan mengedepankan dialog dengan para pekerja guna menemukan solusi yang ideal mengenai pembayaran THR.
"Bagi yang tidak mampu membayar tepat waktu sebaiknya kedepankan dialog. Bagi yang sama sekali tidak mampu, seyogyanya ada kesepakatan bersama," ujar Adi.
Kewajiban Pengusaha
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh, telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan telah dikomunikasikan dengan stakeholder terkait.
"Pelaksanaan THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita. Pemerintah sudah memberikan banyak insentif, stimulus kepada dunia usaha dan sebelum saya mengeluarkan surat edaran ini kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder yang ada," ujar Ida.
Menaker Ida telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Berdasarkan SE tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.
Ketidakmampuan membayar THR dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya