Deretan Sanksi ini Bakal Persulit Hidup Penunggak BPJS, dari Bikin SIM Hingga Paspor
Merdeka.com - Masyarakat pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah resah. Terutama pengguna yang mempunyai tunggakan pada iuran tersebut. Karena tak lama lagi pihak BPJS Kesehatan akan memberikan sanksi bagi pengguna yang menunggak.
Tak tanggung-tanggung sanksi yang bakal diterima berhubungan dengan layanan publik. Tentunya sanksi ini akan makin mempersulit masyarakat. Lantas apa saja sanksinya? Berikut ulasannya:
Tak Bisa Perpanjang SIM
BPJS akan memberikan sanksi kepada pengguna BPJS Kesehatan yang tak bayar iuran atau menunggak. Sanksi yang diberikan di antaranya masyarakat tak bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bila masih ada tunggakan.
Pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara online antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh kepolisian. Sehingga apabila seseorang akan memperpanjang SIM maka sistem yang terintegrasi online tidak bisa menerima permintaan jika masih mempunyai tunggakan.
"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Senin (7/10).
Tak Bisa Bikin Paspor
Selain SIM, sanksi lain yang akan didapatkan oleh penunggak BPJS Kesehatan yaitu tidak akan bisa membuat paspor. Pelaksanaan sanksi pembuatan paspor akan diotomatiskan secara online antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Maka apabila seseorang akan membuat paspor, secara otomatis sistem yang terintegrasi online tidak bisa menerima permintaan jika masih mempunyai tunggakan.
Tak Dapat IMB
BPJS Kesehatan jengkel dengan banyaknya pengguna yang menunggak iuran. Oleh karena itu BPJS Kesehatan akan memberlakukan sanksi kepada penunggak. Sebenarnya sanksi ini sudah ada namun belum dieksekusi.
Salah satu sanksi yang akan diterapkan ialah soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bagi pengguna yang masih menunggak iuran BPJS Kesehatan maka tidak bisa mendapatkan IMB. Nantinya akan diotomatiskan antara data BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki Badan Pertanahan Negara.
Sehingga ketika seseorang masih menunggak BPJS Kesehatan tidak bisa mendapat IMB.
Sanksi Tercantum Dalam Peraturan Pemerintah
Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaPSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaKisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot
Sosok pengusaha sukses ini dulunya sempat hidup serba susah, pernah bekerja sebagai kernet angkot sampai sang ibunda dihina oleh tetangganya sendiri.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaPSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca SelengkapnyaDPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca Selengkapnya