Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deretan Pembelaan Buruh UMP 2021 Seharusnya Naik

Deretan Pembelaan Buruh UMP 2021 Seharusnya Naik Nilai tukar rupiah menguat. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai keputusan itu menunjukkan Menteri Ida tidak memiliki sensitivitas terhadap buruh dan cenderung memanjakan pengusaha.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata. Aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said.

Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen menjadi sebesar Rp1.798.979,12. Di mana, UMP tahun 2020 sebesar Rp1.742.015.

Berikut deretan alasan buruh seharusnya UMP 2021 tetap naik meski di tengah pandemi corona.

1. Banyak Perusahaan Tetap Beroperasi dan Untung

Di tengah kondisi sulit ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini dinilai masih banyak perusahaan-perusahaan yang tetap melakukan kegiatan produksi. Alhasil diyakini banyak perusahaan masih mempunyai kemampuan untuk menaikkan upah pegawainya.

"Banyak perusahaan yang collapse kita setuju tidak dinaikkan upahnya, industri pariwisata, hotel, setuju, tapi pakai laporan tertulis. Tapi masih banyak perusahaan yang operasional kok. Bahkan beberapa juga ada yang untung," terang Said Iqbal.

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencabut penerbitan SE anyar yang dinilai merugikan kaum buruh. Sehingga UMP 2021 dipastikan tetap mengalami kenaikan.

2. Ciptakan Polemik Hingga Jaga Daya Beli

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyo, merinci setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI meminta upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, maka akan menciptakan polemik di khususnya di tataran kaum buruh. Mengingat sat ini mayoritas buruh tengah dihadapkan pada kondisi ekonomi sulit selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Kedua, alasan upah tidak naik karena pertumbuhan ekonomi minus diyakini tidak tepat. Menyusul dengan apa yang terjadi pada krisis ekonomi tahun 1998, 1999, dan 2000 UMP tetap naik saat itu.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," paparnya.

Ketiga, keputusan tidak menaikkan UMP 2021 akan menurunkan daya beli masyarakat, terutama kaum buruh. "Ini karena turunnya pendapatan sehingga membuat masyarakat atau buruh mengalami penurunan daya beli. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian," terangnya.

3. UMP Naik Hingga 2 Persen Sesuai Inflasi

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta agar para Gubernur tetap menaikkan upah minimum 2021 dengan kisaran 1,5 hingga 2 persen. Usulan tersebut berdasarkan data BPS, sejak Januari hingga Agustus 2020 tingkat inflasi mencapai 0,93 persen, sementara tingkat inflasi dari tahun ke tahun atau year on year (yoy) dari Agustus 2020 ke Agustus 2019 adalah sebesar 1,32 persen.

"Dengan data ini seharusnya para Gubernur dapat mempertimbangkan untuk tetap menaikkan UM di 2021 walaupun hanya berkisar inflasi yoy yaitu sekitar 1,5 persen sampai 2 persen di atas angka inflasi yoy Agustus, dengan juga mempertimbangkan kondisi September, Oktober sampai Desember 2020," kata Timboel.

Dia meyakinkan Gubernur untuk tetap menaikkan upah minimum dalam persentase yang wajar dan bijak, yang bisa mendukung daya beli pekerja dan kelangsungan usaha.

"Saya menilai permintaan Menaker untuk tidak menaikkan upah minimum di 2021 dan adanya usulan SP yang meminta kenaikan upah minimum di 2021 sebesar 8 persen adalah tidak tepat. Harus dicari solusi kenaikan UMP 2021 dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha," ungkapnya.

Di mana kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi YoY akan memiliki dampak ikutan yang positif. Dengan adanya kenaikan upah minimum maka daya beli pekerja tidak tergerus oleh inflasi sehingga pekerja dan keluarganya bisa mempertahankan tingkat konsumsinya.

Sehingga tingkat konsumsi yang tidak turun tentunya akan mendukung tingkat konsumsi agregat, maka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Lantaran konsumsi agregat mendukung 55 – 60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Semoga kenaikan upah minimum 2021 yang akan ditetapkan tanggal 1 November 2020 ini di kisaran 1,5 – 2 persen bisa diterima semua pihak, sehingga kesejahteraan pekerja terjaga dan kelangsungan usaha terjamin," pungkasnya.

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Cek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024
Cek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024

Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Kuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun
Kuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun

Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja
Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja

Banyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.

Baca Selengkapnya