Deretan Masalah Mengintai Perusahaan Pembiayaan di Tengah Pandemi
Merdeka.com - Industri pembiayaan atau multifinance tak luput dari dampak pandemi virus corona. Saat pandemi ini, multifinance harus rela melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung Covid-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.
Berdasarkan hasil monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 11 Agustus 2020, progress penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan menyebut, kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun.
"Kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun," tuturnya dalam Webinar di Jakarta, Rabu (12/8).
Sementara itu, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,40 triliun.
Langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) secara masif. Namun, restrukturisasi ini sejatinya bukanlah solusi terakhir, karena setelahnya, ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai multifinance.
Di tengah pengetatan likuiditas yang dialami bank sebagai source of funding terbesar mutifinance, tentu, multifinance harus mencari alternatif pendanaan lainnya.
"Lalu selain dari adanya restrukturisasi juga dari sisi cashflow akan susah bertumbuh kalau cashflow-nya masih kering akan sulit bagi bisnis mereka. apalagi perusahaan pembiayaan ini 89 persen pendanaan dari pinjaman," sambung Bambang.
OJK mencatat ada 144 perusahaan pembiayaan dari total 182 perusahaan pembiayaan yang memiliki pendanaan dari kreditur, di mana 26 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi ke para krediturnya. Untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kinerja industri perusahaan pembiayaan terap positif, OJK berniat untuk memperpanjang program restrukturisasi.
"Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kita perpanjang baik untuk perbankan dan pembiayaan, karena pemulihan ekonomi kita ini akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat," tukas Bambang.
Jaga Kredibilitas
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menekankan agar pelaku industri pembiayaan menjaga kredibilitas dalam menjalankan bisnisnya. Karena masalah trust atau kepercayaan merupakan kunci di industri keuangan.
Akibat yang terjadi atas krisis kepercayaan yang dimulai sejak tahun 2015 sampai 2018 ini, seperti kasus Kembang 88 Finance, Arjuna Finance sampai Sun Prima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), Suwandi menyebut beberapa perusahaan pembiayaan mengalami kesulitan pendanaan.
"Ini yang perlu kita diskusikan bersama bahwa semoga perbankan dapat memberikan angin segar lagi kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki tata kelola yang baik," tuturnya.
Masih dihantui krisis kepercayaan yang belum sepenuhnya pulih, industri pembiayaan kembali harus menghadapi tantangan Pandemi Covid-19 yang mengerek turun kinerja keuangan. APPI mencatat berdasarkan data OJK per Mei 2020, aset industri mengalami penurunan 1,42 persen secara setahunan (yoy) menjadi Rp507 triliun. Piutang pembiayaan pun selaras mengalami penurunan 6,4 persen (yoy) menjadi Rp420 triliun. Sedangkan NPF melonjak ke level 4,1 persen.
Suwandi juga menyorot bahwa industri otomotif juga mengalami pukulan dan sudah banyak perusahaan yang melakukan langkah menghentikan produksi. Hal ini tentunya turut memberikan dampak signifikan terhadap industri pembiayaan.
Namun demikian, APPI bersama anggotanya telah menyiapkan strategi untuk tetap bertahan menghadapi gejolak perekonomian yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Suwandi mengatakan, industri pembiayaan harus melakukan efisiensi biaya, selektif memilih debitur dan mencari sumber pendanaan baik dari perbankan, nonbank, obligasi, pasar modal, dll.
"Hal yang terpenting adalah seleksi debitur ke depan akan menjadi suatu perubahan pola tidak hanya saat new normal, tapi juga di industri keuangan ke depan. Sumber dana juga sesuatu yang sangat penting bagi perusahaan pembiayaan karena ini adalah darah dari perputaran bagaimana kita bisa bertumbuh. Kita bisa bertumbuh menjadi industri yang sangat besar tentu tidak terlepas dari dukungan perbankan," tandasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaSelagi ada sumber daya dan tekad yang kuat untuk mencapainya, kebebasan finansial sangat mungkin untuk diraih lebih cepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Menteri Risma terkait penanganan bencana di Indonesia mendapatkan pujian di Forum OECD Perancis.
Baca SelengkapnyaSGIE adalah sebuah laporan yang mana dalam laporan tersebut menampilkan peringkat negara-negara yang menerapkan ekonomi syariah.
Baca SelengkapnyaPentingnya menerapkan ilmu akuntansi dalam pengelolaan bisnis, seperti masalah pembukuan keuangan, pencatatan stok barang misalnya.
Baca SelengkapnyaPenyaluran pembiayaan juga mengalami kenaikan sebesar 27,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Selengkapnya