Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deret Keuntungan jadi PPPK, PNS Kontrak Tapi Gaji Setara ASN & Bakal Terima Pensiun

Deret Keuntungan jadi PPPK, PNS Kontrak Tapi Gaji Setara ASN & Bakal Terima Pensiun HUT KORPRI. ©2017 merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Pemerintah, dalam jangka panjang, berencana memangkas jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Alasannya beragam. Mulai dari mulai diadopsinya peran teknologi yang mampu meningkatkan efektivitas layanan hingga masalah pengurangan beban anggaran.

Salah satu strategi pemerintah dalam menekan beban PNS ialah dengan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada dasarnya PPPK ialah PNS. Namun, perbedaannya ada pada adanya kontrak kerja dan tidak adanya jaminan pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menegaskan bahwa rekrutmen PPPK bukan tenaga honorer biasa. Sebab, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme.

"Jadi PPPK ini bukanlah tenaga honorer biasa. Tetapi dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme," ujarnya.

Berdasarkan skema kerjanya sendiri ASN difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan, PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme kinerja instansi pemerintah.

"Merujuk kepada sistem manajemen ASN hampir semua negara maju yang juga membagi ASN yang menjadi dua maka PPPK ini lebih dikhususkan untuk merekrut tenaga profesional jabatan-jabatan tertentu," ujarnya.

Lalu apa yang menarik saat menjadi PPPK? Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah keuntungannya untuk pembaca.

1. Hak Didapat Sama dengan PNS

Bima memastikan seluruh calon PPPK tahun ini akan memperoleh hak yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana untuk gaji hingga tunjangan PPPK akan diberikan setara dengan ASN.

"Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama," kata dia.

Tak hanya itu, PPPK juga memiliki hak dan perlindungan yang sama dengan ASN. Seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Di samping itu, PPPK juga juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

2. PPPK Bisa Langsung Tempati Jabatan Kepala

Bima melanjutkan, kelebihan lain dari sistem PPPK pelamar tidak terikat batas usia atau maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Apabila seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mengisi jabatan PPPK dengan posisi yang diinginkan, melalui skema PPPK ini seorang calon tidak harus memulai karir dari bawah.

"Dengan skema ini sangat dimungkinkan warga negara Indonesia yang memiliki persyaratan dapat melamar pada formasi PPPK untuk langsung menduduki jabatan jenjang di atas jenjang muda bahkan jenjang jabatan madya sesuai dengan kebutuhan pemerintahan," jelasnya.

Bima menjelaskan, tugas dan fungsi PPPK berbeda dengan PNS. Jika PNS difokuskan untuk penyusunan kebijakan di level manajerial, maka PPPK akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintahan.

3. Tengah Dibahas PPPK Bisa Terima Pensiun

BKN berencana akan menyiapkan skema dana pensiun bagi PPPK. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan rencana pemberian dana pensiun PPPK ini sedang didiskusikan bersama dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan dan juga PT Taspen (Persero).

Tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan melalui asuransi pensiun bagi PPPK. "Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu, tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK itu. Nanti akan didiskusikan oleh PT Taspen," katanya.

Dia menyadari di dalam Undang-Undang memang tidak dicantumkan mengenai jaminan pensiun di dalam PPPK. Tetapi, bukan tidak boleh juga pemerintah berupaya mendesain tata cara untuk mendapatkan pensiun bagi PPPK ini.

"Jadi ini upaya-upaya yang sedang kami lakukan untuk memberikan kesejahteraan yang memadai baik gaji, pendapatan hak dan perlindungan, maupun juga kesempatan atau kemungkinan untuk mendapatkan jaminan pasca kerja atau pensiun," katanya.

4. Meski Statusnya Kontrak, Tak Bisa Asal Diberhentikan

Bima meminta masyarakat tidak khawatir ketika menjadi PPPK akan diberhentikan secara paksa. Sebab, dalam skema PPPK, pemberhentian tidak dilakukan berdasarkan kontrak kerja dan ada aturannya sendiri.

"Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bagi PPPK ini untuk diberhentikan dengan semena-mena itu akan ada aturan yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK," ujarnya.

Dia menegaskan, di dalam perjanjian kerja PPPK bukan hanya mengatur mengenai masa kerja saja. Tetapi juga perjanjian target pencapaian.

Sehingga jika seseorang yang memiliki kemampuan untuk memenuhi target-target yang baik, tentu tidak perlu ada kekhawatiran pemberhentian.

"Karena sebagai ASN memberhentikan ASN itu tidak mudah jadi harus ada sesuatu prosedur dan penilaian objektif yang harus dilakukan," ujarnya.

"Ini juga tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa bekerja setahun setelah itu putus kontrak tidak begitu. Untuk memutuskan hubungan pegawai honorer aja tidak mudah apalagi pegawai ASN," sambung dia.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini
Cek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini

Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK Sebanyak 1,2 Juta Formasi Bulan Ini
Siap-Siap, Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK Sebanyak 1,2 Juta Formasi Bulan Ini

Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Lowongan CPNS 2024 Dibuka untuk 2,3 Juta Orang, Ini Jurusan Paling Banyak Dicari Pemerintah
Lowongan CPNS 2024 Dibuka untuk 2,3 Juta Orang, Ini Jurusan Paling Banyak Dicari Pemerintah

Tahun ini pemerintah membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS sebanyak 2.302.543 formasi.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK
Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK

Berbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Baca Selengkapnya