Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Debitur Kecil Bisa Dapat Keringanan Sampai Pembebasan Utang, Simak Syaratnya

Debitur Kecil Bisa Dapat Keringanan Sampai Pembebasan Utang, Simak Syaratnya Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 36.283 debitur kecil dengan nilai total piutang Rp1,17 triliun bisa dapat keringanan utang.

Tak hanya keringanan, beberapa debitur bahkan bisa terbebas dari utang mereka pada negara.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Efendi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan melalui mekanisme crash program. Pemerintah disebutnya fokus menyelesaikan masalah piutang untuk debitur kecil yang selama ini kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Prinsip dasar yang kita sampaikan, pertama keringanan utang hanya diberikan pada objek crash program. Kemudian harus jelas komposisi pokok, bunga, denda dan ongkos," kata Lukman dalam sesi teleconference, Jumat (26/2).

Lukman mengatakan, sebagian debitur bahkan bisa terbebas dari himpitan utang, dengan syarat sudah selesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020. Penanggung utang kriteria tersebut dapat diberikan keringanan seluruh bunga, denda dan ongkos pada beban utang mereka.

"Kalau nanti ada debitur yang mengajukan keringanan di sini dan dalam program kita ternyata mereka hanya menyisakan bunga, denda dan ongkos, maka secara otomatis dia akan lunas," ujar Lukman.

Adapun debitur yang bakal jadi objek keringanan utang terbagi tiga. Pertama debitur UMKM sampai dengan batas maksimal Rp5 miliar, lalu debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR ) SR/RSS sampai Rp100 juta, dan juga debitur lain sampai dengan Rp1 miliar.

"Piutang sudah diserahkan pengurusannya kepada panitia piutang urusan negara (PUPN) paling lambat sampai 31 Desember (2021). Itulah yang jadi objek keringanan utang yang akan kita berikan," terang Lukman.

Keringanan Utang Pokok 50 Persen

Bentuk keringanan ini diperuntukkan bagi utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan, yakni pengurangan bunga, denda dan ongkos (BDO) hingga 100 persen dengan pengurangan utang pokok 35 persen. Jika tanpa barang jaminan, maka akan diberikan diskon BDO 100 persen dan pemangkasan utang pokok 60 persen.

Tambahan keringanan utang pokok 50 persen akan diberikan pada debitur yang melakukan pembayaran hingga Juni 2021. Jika pembayaran dilakukan Juli-September 2021, maka dapat bonus keringanan 30 persen, dan sebesar 20 persen untuk yang melakukan pembayaran pada Oktober-Desember 2021.

Namun, keringanan utang ini dikecualikan untuk piutang yang berasal dari tuntutan ganti rugi, lalu piutang yang yang berasal dari bank dalam likuidasi, piutang ikatan dinas, hingga piutang dalam bentuk jaminan berupa asuransi surety bond atau bank garansi.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Nelayan Sambut Gembira Program Penghapusan Kredit Macet Ganjar

Nelayan Sambut Gembira Program Penghapusan Kredit Macet Ganjar

Program Capres 2024 nomor urut 3 itu sangat tepat untuk menyelesaikan problem sehari-hari yang dialami nelayan.

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun

Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Januari 2024 Tersisa Rp2.275 Triliun

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya