Dapat layanan buruk, konsumen bisa telepon 153
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meluncurkan pusat pengaduan telepon (call center) bernomor 153. Layanan ini untuk memfasilitasi konsumen Tanah Air yang mendapat pengalaman buruk saat membeli barang atau jasa.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan, call center ini merupakan peninggalan terakhir pengurus BPKN 2009-2012 sebelum purna tugas. Dia menyatakan nomor 153 sengaja dipilih lantaran berkaitan dengan hari perlindungan konsumen dunia.
"153 itu diambil dari tanggal 15 Maret, hari konsumen dunia," ujar Bayu di kantornya, Senin (27/5).
Wamendag mengatakan dengan melaporkan keluhan ke call center itu, konsumen dijamin negara untuk mendapatkan konsultasi sampai mediasi jika berencana menggugat produsen barang dan jasa ke meja hijau.
"Jika mengadukan pada call center, konsumen setelah itu akan mendapat pembahasan, lalu mediasi. Baik oleh BPKN atau Kemendag. Hal ini sejalan dengan UU perlindungan konsumen, di mana konsumen berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan mediasi sengketa," paparnya.
Bayu percaya, memperbanyak saluran pengaduan konsumen akan menguntungkan masyarakat. Berkaca pada kasus Prita Mulyasari yang bersengketa dengan RS OMNI, muncul gugatan balik dari produsen karena Prita hanya mengadukan keluhannya ke publik lewat e-mail.
"Saya bercermin pada kasus Ibu Prita. Dia mengadu ke publik, justru malah berbalik seandainya ada pengaduan lain tentu akan lebih kuat, maka kita buka seluas-luasnya," kata Bayu.
Selain itu Kemendag berharap setelah budaya pengaduan tumbuh lewat saluran-saluran pengaduan ini, pihaknya bisa semakin melindungi konsumen. Bayu menyatakan, ke depan produk barang dan jasa yang melanggar aturan dan merugikan konsumen akan diumumkan di media massa.
"Bisa saja kita umumkan barang ini tidak mengikuti perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain call center, konsumen bisa mengadukan masalahnya dengan produk barang dan jasa melalui e-mail Perlindungan.konsumen@kemendag.go.id atau hotline: 021-3441839.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaHandphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaBerikan Kemudahan untuk Nasabah, BRI Private Hadirkan Layanan Konsultasi Pajak yang Aman
Minimalisir kesalahan saat pelaporan pajak dengan layanan BRI Private.
Baca SelengkapnyaKetahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaDemi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO
Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca Selengkapnya