Dana Rp 350 miliar tak cukup bayar pesangon 1.400 karyawan Merpati
Merdeka.com - Ketua Tim Penuntut Hak PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sudiarto mempertanyakan besaran dana Pemerintah buat program pemulihan maskapai pelat merah tersebut. Menurut dia, jumlah Rp 350 miliar melalui Kementerian Koordinator Perekonomian bakal tak akan cukup memenuhi hak 1.400 bekas karyawan.
"Padahal sebelumnya, manajemen Merpati yang diperkirakan 1.400, sesuai dengan kebutuhan dana mem-PHK seluruh pegawai Merpati sesuai ketentuan adalah sebesar Rp 1,5 triliun, lalu bagaimana mengkonversi nilai segitu dengan jumlah karyawan," ujar Sudiarto di Jakarta, Kamis (3/3).
Pihaknya membandingkan dengan permasalahan antara perusahaan dengan karyawan serupa seperti kasus Pelindo yang mampu dibawah secara legalitas sampai ke ranah dewan.
"Kalau Pelindo II bisa sidang di DPR, kenapa kasus Merpati tidak?" kata dia.
Sudiarto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada komisi VI DPR agar bisa mengusut tuntas kasus pesangon karyawan Merpati.
"Kami akan laporkan kezaliman ini kepada DPR, kita sudah kirim ke komisi VI agar kasus penzaliman terstruktur ini diusut tuntas," pungkas dia.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewacanakan kembali beroperasi maskapai penerbangan Merpati. Kendati demikian permasalahan privatisasi perusahaan sampai kewajiban membayar pesangon bekas karyawan harus diselesaikan terlebih dahulu.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro mengaku punya harapan dengan adanya dana segar dari Pemerintah serta beberapa investor asing yang siap menanamkan modalnya.
"Kita berharap merpati ini hidup, maka ada restrukturisasi, dana revitalisasi yang kemarin Rp 500 miliar, kan tidak ada uang untuk pailit, tidak ada karena sesuai UU kalau pailit ya hitung-hitung saja itu," kata Aloysius.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya