Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dana Rp 350 miliar tak cukup bayar pesangon 1.400 karyawan Merpati

Dana Rp 350 miliar tak cukup bayar pesangon 1.400 karyawan Merpati Demo pegawai Merpati. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Ketua Tim Penuntut Hak PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sudiarto mempertanyakan besaran dana Pemerintah buat program pemulihan maskapai pelat merah tersebut. Menurut dia, jumlah Rp 350 miliar melalui Kementerian Koordinator Perekonomian bakal tak akan cukup memenuhi hak 1.400 bekas karyawan.

"Padahal sebelumnya, manajemen Merpati yang diperkirakan 1.400, sesuai dengan kebutuhan dana mem-PHK seluruh pegawai Merpati sesuai ketentuan adalah sebesar Rp 1,5 triliun, lalu bagaimana mengkonversi nilai segitu dengan jumlah karyawan," ujar Sudiarto di Jakarta, Kamis (3/3).

Pihaknya membandingkan dengan permasalahan antara perusahaan dengan karyawan serupa seperti kasus Pelindo yang mampu dibawah secara legalitas sampai ke ranah dewan.

"Kalau Pelindo II bisa sidang di DPR, kenapa kasus Merpati tidak?" kata dia.

Sudiarto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada komisi VI DPR agar bisa mengusut tuntas kasus pesangon karyawan Merpati.

"Kami akan laporkan kezaliman ini kepada DPR, kita sudah kirim ke komisi VI agar kasus penzaliman terstruktur ini diusut tuntas," pungkas dia.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewacanakan kembali beroperasi maskapai penerbangan Merpati. Kendati demikian permasalahan privatisasi perusahaan sampai kewajiban membayar pesangon bekas karyawan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro mengaku punya harapan dengan adanya dana segar dari Pemerintah serta beberapa investor asing yang siap menanamkan modalnya.

"Kita berharap merpati ini hidup, maka ada restrukturisasi, dana revitalisasi yang kemarin Rp 500 miliar, kan tidak ada uang untuk pailit, tidak ada karena sesuai UU kalau pailit ya hitung-hitung saja itu," kata Aloysius.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya