Dana otsus Papua-Aceh Rp 16,5 T, dana istimewa DIY Rp 547 M
Merdeka.com - Pemerintah mengalokasikan dana otonomi khusus untuk dua provinsi yakni Aceh dan Papua. Besarannya setara dua persen DAU nasional.
Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dana otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dana otonomi khusus ini digunakan untuk pendidikan dan kesehatan. Pembagian alokasi dana otonomi khusus setara dua persen DAU nasional sebesar 70 persen untuk Provinsi Papua dan 30 persen untuk Provinsi Papua Barat.
Dana otsus juga dialokasikan untuk Provinsi Aceh. Besarannya setara dua persen dari DAU nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Untuk memenuhi amanat Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus, dalam RAPBN tahun 2015 Pemerintah merencanakan alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 16,5 triliun atau naik sekitar Rp 320,4 miliar dari alokasi tahun 2014 sebesar Rp 16,1 triliun," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato penyampaian nota keuangan RAPBN 2015 di gedung DPR, Jumat (15/8).
SBY memaparkan, dana tersebut dialokasikan masing-masing untuk Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 7 triliun, dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh sebesar Rp 7 triliun.
Selain Dana Otsus, kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur yang direncanakan sebesar Rp 2,5 triliun. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat terutama ditujukan untuk mendanai bidang pendidikan dan kesehatan.
"Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh diarahkan terutama untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan," ujarnya.
Pemerintah juga mengalokasikan dana keistimewaan untuk Provinsi DIY. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Alokasi dan tata cara penyaluran dana keistimewaan DIY ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Anggaran dana keistimewaan DIY dalam RAPBN 2015 direncanakan sebesar Rp 547,5 miliar atau naik Rp 23,6 miliar (4,5 persen) jika dibandingkan dalam APBNP 2014 sebesar Rp 523,9 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja keras sangat dibutuhkan seseorang untuk menjadi sukses.
Baca SelengkapnyaUsaha yang telah dirintis sejak tahun 2009 lalu kini berkembang dan bisa mempekerjakan 10 orang karyawan
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaWindhy Arisanti menjadikan kondisi tersebut peluang merintis bisnis kue dan aneka camilan.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaTak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaPembangunan menggunakan dana desa sudah membuat jalan desa mencapai 350 ribu kilometer.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya