Dana amnesti pajak boleh mengalir ke luar pasar keuangan
Merdeka.com - Pemerintah membolehkan dana repatriasi amnesti pajak diinvestasikan pada instrumen di luar pasar keuangan. Ini menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/2016 pada 8 Agustus lalu.
Demikian diungkapkan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani, Jakarta, Selasa (9/8).
"Ada PMK nomor 119 yang direvisi terkait pasar keuangan. Di revisi itu untuk melengkapi apa yang selalu ditanyakan oleh bank gateway dan investor. Misalnya dana yang sudah masuk masuk ke Indonesia setelah 31 Desember 2016 dan sudah terlanjur dibelikan aset, praktiknya seperti apa. Itu di jelaskan," katanya.
"Ada juga yang menanyakan harus masuk dana ke bank gateway Itu di-clear-kan juga di PMK baru."
Dalam aturan ini, gateway atau pintu masuk peserta amnesti pajak yang ingin investasi di instrumen nonpasar keuangan hanyalah perbankan.
Sekedar informasi, pemerintah sudah menetapkan institusi keuangan yang bisa menjadi gateway atau menampung dana repatriasi amnesti pajak. Yaitu, 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaAda Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum
"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnya