Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam Setahun, 2 WN China Pelaku Fintech Ilegal Kantongi Rp38 Miliar

Dalam Setahun, 2 WN China Pelaku Fintech Ilegal Kantongi Rp38 Miliar Polres Jakarta Utara ungkap sindikat pinjaman online ilegal. ©2019 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Polres Jakarta Utara mengungkap sindikat pinjaman online (Fintech) ilegal yang bermarkas di Pluit Village, Penjaringan Jakarta Utara. Dua perusahaan itu bernama PT Baraccuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data. Keduanya berelasi membuat belasan aplikasi pinjaman online sejak Februari 2018.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi menjelaskan, jika terendus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka perusahaan fintech ini akan mengganti nama aplikasi. Beberapa aplikasi yang telah ditutup di antaranya Gajahijau, Uangberes, dan Dompetkartu. Sementara dua aplikasi yang masih aktif yakni Kascash dan Tokotunai.

Dalam satu tahun perusahaan ini sudah memiliki 500 ribu nasabah dari seluruh aplikasi. Di antaranya 18 ribu nasabah dari aplikasi Kascash dan 84 ribu nasabah dari Tokotunai.

Dia menjelaskan, 2 WN China tersebut telah mengantongi keuntungan hingga puluhan miliar Rupiah dalam satu tahun. Seperti dari Tokotunai yang menghasilkan keuntungan Rp33 miliar, dan Kascash sebesar 5 miliar.

"Yang dihasilkan dari keuntungan mencapai Rp33 miliar untuk satu aplikasi," kata Budhi di Kantor Polres Jakarta Utara, Jumat (27/12).

Modus Pinjaman Online

Budhi menjelaskan, nasabah biasanya mendapat informasi aplikasi pinjaman online dari SMS blast. Jika ada yang tertarik meminjam uang, calon nasabah akan diminta masuk aplikasi dari link yang dikirimkan, lalu mengikuti prosedur yang mereka tetapkan.

Dalam proses peminjaman, nasabah tidak diminta agunan sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah. "Ini pinjaman tanpa agunan syaratnya hanya foto copy KTP, KK, foto selfi yang bersangkutan, itu saja," imbuhnya.

Selain itu, pinjaman online PT Baraccuda Fintech Indonesia memang tidak mematok bunga pinjaman. Tetapi ada pemotongan dana pinjaman diawal pemberian dana.

Misalnya, nasabah meminjam uang Rp1,5 juta, namun hanya dicairkan Rp1,1 juta sementara Rp400 dianggap biaya administrasi. Tetapi, nasabah tetap harus mengembalikan pinjaman sebesar Rp1,5 juta.

Selain itu, nasabah juga dibebankan denda Rp50.000 per hari bila terlambat membayar pinjaman. Sehingga, bila nasabah tidak membayar utang selama satu bulan, dia harus membayar utang menjadi Rp3 juta. Dalam satu tahun, uang yang dikembalikan Rp18 juta dari uang pinjaman Rp1,1 juta.

Mendapat Ancaman Hingga Pencemaran Nama Baik

Tak sampai di situ, nasabah juga kerap mendapat ancaman, pemerasan, hingga pencemaran nama baik dan fitnah dari para penagih utang (debt collector). Aksi teror juga dilakukan penagih utang pada nasabah yang telat membayar utang.

"Sehingga korban merasa tertekan karena menyebarkan informasi bohong kepada teman-teman korban dari data yang mereka miliki," jelas Budhi.

Menurutnya, tindakan tersebut terjadi lantaran para penagih utang memiliki beban kerja yang berat dalam menjalankan tugasnya. Sehingga penagih utang menghalalkan segala cara demi memenuhi target kerja.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lobi-Lobi China Berkaitan Ekonomi Digital Memang Nyata, Ini Buktinya

Lobi-Lobi China Berkaitan Ekonomi Digital Memang Nyata, Ini Buktinya

Perusahaan raksasa dunia yang lain bisa melihat ini menjadi celah atau dipandang sebagai buruknya tata kelola birokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank

Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank

Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.

Baca Selengkapnya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya