Dahlan ubah susunan dewan komisaris Angkasa Pura I
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah susunan keanggotaan dewan komisaris PT Angkasa Pura I (Persero), Senin (07/4). Ini berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-75/MBU/2014 yang terbit 7 April 2014.
Dalam SK tersebut, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengangkat Dwi Ary Purnomo, Boy Syahril Qamar, dan Anandiwati. "Mereka menggantikan posisi Askolani, B. Didik Prasetyo, dan Eddy Mulyadi Soepardi," kata Sekretaris Perusahaan AP I Farid Indra Nugraha, dalam siaran pers.
Dwi Ary Purnomo sebelumnya tercatat sebagai Anggota Dewan Komisaris PTPN IX, Boy Syahril Qamar tercatat sebagai Kepala Staf Umum TNI. Sementara Anandiwati tercatat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Sehingga, susunan Dewan Komisaris Angkasa Pura I yang baru ialah seperti berikut:
1. Suratto Siswodihardjo (Komisaris Utama)
2. Hakamuddin Djamal
3. Tundjung Inderawan
4. Boy Syahril Qamar
5. Anandiwati sebagai
6. Dwi Ary Purnomo
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu
IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca SelengkapnyaDukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pangdam Jaya: Ledakan Terjadi di Gudang Nomor 6 Berisi Amunisi Kedaluwarsa
Gudang terbakar adalah gudang yang menyimpan amunisi yang sudah kadaluarsa.
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnya