Dahlan setuju upah buruh naik
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan secara tidak langsung menyatakan setuju dengan kebijakan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 2,2 juta.
Dahlan menyebut upah sebesar Rp 2 juta saat ini tidak terlalu besar di Jakarta. Dengan tingginya UMP Jakarta, pemerintah seharusnya memberikan kemudahan kepada pengusaha dalam bentuk efisiensi atau kemudahan pengangkutan logistik agar biaya pengangkutan bisa ditekan dan bisa digunakan untuk membayar gaji buruh.
"Harus disadari bahwa sekarang uang Rp 2 juta itu tidak terlalu besar," ungkap Dahlan di kantornya, Rabu (21/11).
Dahlan mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh berhenti dengan menyetujui kenaikan upah buruh. Pemerintah juga harus memikirkan bagaimana menurunkan biaya-biaya di perusahaan, sehingga perusahaan tidak bangkrut karena tingginya upah buruh.
"Pemerintah harus menurunkan biaya biaya yang selama ini ditanggung oleh pengusaha. Misalnya, pemilik truk dari daerah Cikarang di mana mengangkut barang ke Tanjung Priok dan satu truk itu mengangkut 1 kali. Nah nanti jalan khusus dari Cikarang dan Tanjung Priok jadi satu truk itu bisa mengangkut lima kali. nah ini kan pengusaha lebih baik," tambahnya
Dahlan juga menyarankan Pemda DKI Jakarta tidak hanya memikirkan nasib para buruh, tapi juga memikirkan nasib pengusaha. Oleh karena itu setelah adanya kenaikan gaji para buruh, pemerintah harus memikirkan memberikan efisiensi kepada perusahaan agar tetap bertahan.
"Ketika upah buruh itu naik harus ada terobosan terobosan agar biaya perusahaan itu menurun. Penurunan itu lebih baik untuk upah buruh karena kita kan komitmen untuk mengurangi kemiskinan," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaNamanya Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan, Intip Perjalanan Karier Once Mekel dari Penyanyi hingga Caleg
Ia juga disebut berpeluang maju di Pilkada Depok dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya