Dahlan diancam tak boleh interaksi dengan DPR
Merdeka.com - Kekesalan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan nampaknya sudah sebesar gunung es. Alasannya sederhana, Dahlan beberapa kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat.
Termasuk saat RDP yang rencananya digelar hari ini, Rabu (5/12). Dahlan tidak hadir karena harus meninjau pabrik PT Kertas Leces di Probolinggo. Alasan itu tidak bisa diterima DPR.
DPR mengancam 'menyandera' Dahlan dalam waktu 15 hari jika undangan RDP selanjutnya tidak digubris. 'Disandera' yang dimaksud adalah tidak diperkenankan menjalankan aktivitas dan berinteraksi dengan DPR.
Anggota Komisi VII DPR Alimin Abdullah mengatakan, DPR akan mengirimkan panggilan paksa kepada mantan direktur utama PLN untuk menghadiri RDP terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan terjadi inefisiensi dalam tubuh PLN sebesar Rp 37 triliun saat Dahlan memegang tongkat komando PLN.
"Kalau dipanggil paksa tidak mau, kita sandera 15 hari, di aturannya begitu," ujar Alimin yang ditemui di Gedung DPR, Jakarta Rabu (5/12).
Menurut Alimin, Komisi VII DPR akan melaporkan tingkah laku Dahlan ke Presiden. "Jadi pendapat saya, kalau karena ulah seseorang merugikan banyak orang, nggak bisa seperti ini. Ini ada aturan," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya