Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan absen rapat lagi, DPR kembali meradang

Dahlan absen rapat lagi, DPR kembali meradang Dahlan Iskan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi VII DPR RI pada Senin (21/1) kembali memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan beserta beberapa perusahaan dan kementerian terkait untuk membahas inefisiensi PLN tahun 2009-2010 yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 37 triliun.

Menurut Kabag Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi, Dahlan Iskan kembali tidak dapat menghadiri panggilan tersebut berhubung Dahlan sedang berada di Makasar.

"(Dahlan) nggak hadir," ucap Faisal Singkat kepada merdeka.com di Jakarta dalam pesan singkatnya.

Sebelum rapat yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10:00 itu dimulai, Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengatakan belum mengetahui tentang ketidakhadiran Dahlan tersebut. Namun Effendi menegaskan akan terus mengejar Dahlan sampai Dahlan bisa hadir dalam rapat soal inefisiensi tersebut.

"Saya mengundang dia sebagai pribadi yang pernah menjabat sebagai dirut PLN yang oleh BPK ditemukan inefisiensi Rp 37 triliun. Saya sudah kirim surat pada 16 Januari 2013," tukas Effendi.

Effendi terlihat kesal sebab Dahlan absen lagi. Namun Effendi belum bisa memastikan apakah rapat ini akan terus digelar tanpa Dahlan atau tidak. "Boleh boleh saja (Dahlan) menghindar kita akan panggil terus sampai dia kehilangan alasan. SBY ada ada aja milih orang gila kaya gitu," cetusnya

Dalam rapat kali ini, Komisi VII juga turut mengundang Menteri ESDM Jero Wacik, Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Dirut PLN Nur Pamudji, serta Dirut PGN Hendi Prio Santoso.

(mdk/rin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP

Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP

Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Dikawal Anggota DPD, Relawan Mas Gibran Bagikan Sembako di Pekanbaru, Medan hingga Majene

Dikawal Anggota DPD, Relawan Mas Gibran Bagikan Sembako di Pekanbaru, Medan hingga Majene

Relawan Mas Gibran kembali menggelar aksi bagi-bagi sembako di sejumlah provinsi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Incumbent Berguguran, DPR RI Dapil Banten II Dihuni Caleg Wajah Baru

Incumbent Berguguran, DPR RI Dapil Banten II Dihuni Caleg Wajah Baru

Untuk gabungan suara partai politik ditambah caleg, PAN menduduki peringkat pertama yakni 244.983 Suara.

Baca Selengkapnya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya