Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Penetapan UMP 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dari 33 provinsi, DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi sebesar Rp4.452.724 naik 0,8 persen dari 2021. Kemudian Provinsi Papua Rp3.561.932, naik 1,29 persen dari 2021.
Sementara UMP2022 terendah adalah Jawa Tengah dibandingkan dengan provinsi lain. UMP tahun 2022 Jateng sebesar Rp1.813.011, naik 0,78 persen dari 2021 di Rp1.798.979.
[has]Cerita di Balik Kesuksesan Putri Ariani di AGT 2023, Ayahnya Sampai Berhenti Kerja
Sekitar 9 Jam yang laluSudah Berjalan 50 Tahun, Ini Keuntungan Kolaborasi ASEAN-Jepang
Sekitar 9 Jam yang laluSiap-Siap, Kebijakan Deforestasi Uni Eropa Bakal Berdampak ke Minyak Sawit & Kopi RI
Sekitar 10 Jam yang laluTernyata Ini Penyebab Dana Investor Selalu Singgah di Singapura Sebelum ke Indonesia
Sekitar 10 Jam yang laluIKN Nusantara Tetap Jalan Asal Presiden 2024 Sejalan dengan Jokowi
Sekitar 11 Jam yang laluOJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya
Sekitar 11 Jam yang laluKisah Sukses Efa Garap Bisnis Bawang Hitam, Usaha Rumahan Raup Omzet Puluhan Juta
Sekitar 11 Jam yang laluBeri Efek Jera, Mendag Pimpin Pemusnahan Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,31 Miliar
Sekitar 12 Jam yang laluPeran IndiHome Demi Mengakselerasi Digital Ekonomi di Indonesia
Sekitar 12 Jam yang laluSri Mulyani: Kinerja Logistik Indonesia Dikalahkan Banyak Negara
Sekitar 12 Jam yang laluPemegang Saham Depo Bangunan Bakal Dapat Dividen Total Rp15 Miliar, Catat Tanggalnya
Sekitar 12 Jam yang laluDubes Indonesia untuk AS Dukung Putri Ariani di AGT 2023: Demi Kehormatan Merah Putih
Sekitar 12 Jam yang lalu9 Mantan Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan, Ini Nama-namanya
Sekitar 13 Jam yang laluWaskita Beton Ubah Jadwal RUPSLB Jadi 30 Juni 2023, Ada Apa?
Sekitar 13 Jam yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 12 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 17 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 19 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 20 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami