Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Sejumlah Barang Milik Negara yang Dikelola Pihak Ketiga, Berapa Tarif Sewanya?

Daftar Sejumlah Barang Milik Negara yang Dikelola Pihak Ketiga, Berapa Tarif Sewanya? Jokowi Tinjau Proyek Pembangunan Rel Kereta Cepat. ©2021 Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah memanfaatkan sejumlah aset negara untuk menghasilkan kas negara. Mulai dari gedung pertemuan, area tempat mesin ATM, hotel atau penginapan, ruang milik jalan tol, lapangan golf hingga pelabuhan atau bandar udara. Aset-aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk mengoptimalisasi pemanfaatannya.

"Sebelumnya BMN (Barang Milik Negara) ini belum optimal, kemudian optimalisasinya dilakukan dan menjadi aset berkeringat (menghasilkan pemasukan ke kas negara atau PNBP)," kata kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (18/3).

Salah satunya infrastruktur jalan tol yang dilakukan pemanfaatan oleh PT KCIC yang membangun kereta cepat Jakarta-Bandung. Purnama menyebut, KCIC menyewa infrastruktur yang dikelola Kementerian PUPR untuk diatasnya dibangun proyek kereta cepat.

"Maka dalam persetujuannya ini harus ada sewa yang dibayarkan ke kas negara," kata dia.

Ada sejumlah aset baru BMN yang dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Pertama, Pelabuhan di Kawasan Danau Toba yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry. Objek yang disewa ASDP berupa tanah dan bangunan Pelabuhan Ajibata dan Ambarita dengan jangka waktu 25 tahun.

Ada juga penyewaan aset serupa di Pelabuhan Garongkong, Sulawesi Utara yang dikerjakan PT Pelabuhan Indonesia. Selama 50 tahun, Pelindo menyewa tanah dan bangunan dan selain tanah atau bangunan di Garongkong milik negara.

Terakhir ada Pelabuhan KSOP Bima oleh Pelindo II dengan masa sewa 30 tahun. Aset yang disewa pun sama, yakni tanah dan bangunan dan selain tanah atau bangunan di Bima.

Tarif Sewa BMN Disesuaikan Fungsi dan Nilai Keekonomian

Mengenai tarif sewa, Purnama mengatakan setiap jenis aset yang dimanfaatkan baik dalam bentuk sewa atau lainnya tidak bisa dipukul rata. Karena ini merupakan aset negara, maka tarif yang berlaku disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian yang telah ditetapkan dalam setiap undang-undang.

Dia memastikan, tarif yang dikenakan pihak ketiga tersebut merupakan tarif yang paling optimal dari nilai aset. "Di dalam nilai tersebut, pastinya kita menetapkan nilai yang optimal buat negara," kata Purnama.

Namun, dalam hal tertentu pemerintah menerapkan ketentuan pengurangan yang menyesuaikan dengan tujuan pemanfaatan aset BMN. Misalnya, tarif sewa untuk koperasi, yayasan, kepentingan sosial dan masyarakat akan mendapatkan pengurangan.

"Misalnya buat koperasi, untuk kepentingan-kepentingan sosial ada faktor-faktor pengurangan. Kalau infrastruktur tertentu itu juga ada penyesuaiannya," kata dia.

Sehingga dalam hal ini pemerintah tidak hanya mengedepankan nilai keekonomian BMN yang dimanfaatkan. Tetapi juga melihat peruntukan kegiatan yang akan dilakukan.

"Artinya pemanfaatan ini dengan pertimbangan berbagai hal," kata dia mengakhiri.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini yang Buat Harga Beras Mahal dan Langka di Pasaran

Ternyata Ini yang Buat Harga Beras Mahal dan Langka di Pasaran

Kenaikan harga beras sekarang telah memecahkan rekor tertinggi di era pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya