Daftar Kegiatan yang Masih Diperbolehkan Meski Ada Pengetatan Natal dan Tahun Baru
Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan PPKM level 3 nasional saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menko Luhut.
Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi menjelaskan, alasan pembatalan ini karena merespon perkembangan penanganan yang sudah cukup baik. Maka pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
"Penerapan PPKM selama Nataru tetap akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan tentunya beberapa pengetatan," ujarnya.
Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah kegiatan yang sejauh ini masih diperbolehkan saat pengetatan Natal dan Tahun Baru 2022 nanti.
1. Kunjungi Mal
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah tidak menggunakan istilah PPKM level 3 pada masa Nataru. Tetapi pembatasan khusus Nataru yang diatur secara spesifik.
"Kalau level 3 kan masuk mal 50 persen, kalau pembatasan khusus hasil rapat kemarin 75 persen tapi penerapan peduli lindungi, Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan peduli lindungi."
Dia menyebut, perubahan kebijakan bukanlah sesuatu yang aneh. Pemerintah juga kerap memperbaharui aturan PPKM dengan mengikuti kondisi yang dinamis.
"Ini bukan sesuatu yang aneh pendapat saya karena selama ini juga tiap minggu kita buat perubahan-perubahan kok, level saja berubah, jadi sangat dinamis," katanya.
2. Acara Kerumunan dengan Maksimal 50 Orang
Walaupun batal diterapkan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan pemerintah tetap menerapkan sejumlah pembatasan. Mulai dari acara keluarga, pertandingan olahraga hingga pusat perbenlanjaan.
"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen," terang Moeldoko.
Selain itu, tambah Moeldoko, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID19 melalui PCR atau antigen. "Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," pungkasnya.
3. Jalan-Jalan Liburan
Pemerintah akan melakukan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan pergantian tahun baru. Namun kegiatan berlibur atau traveling selama libur Natal dan pergantian tahun baru dapat dilakukan masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.
"Yang traveling mereka yang sudah divaksin, mereka yang belum divaksin dan tidak vaksin mereka tidak boleh traveling," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga menjelaskan, pemerintah tetap membatasi kegiatan libur Natal dan pergantian tahun baru. Warga yang berkumpul merayakan libur Natal dan pergantian tahun dibatasi 50 orang.
"Kegiatan nataru, bapak presiden memberikan arahan kegiatan-kegiata berkumpul. Berbagai kegiatan maksimal 50 orang, pada saat nataru 50 orang," kata Menko Airlangga.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jamin Pasokan Beras Aman hingga Lebaran Idulfitri 2024
Pemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnya