Curhat Pengemudi Ojek Online: Tarif Naik Rp1.000 tapi Pelanggan Kabur
Merdeka.com - Kenaikan tarif ojek online (ojol) sudah diberlakukan pada 11 September 2022 pukul 00.00. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan keputusan dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite maupun Solar.
WS (36) seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Bekasi mengaku tak untung, meski tarif angkutan telah mengalami penyesuaian imbas kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu.
Sebab, akibat kenaikan tarif angkutan ojek online tersebut membuat pelanggan kabur. Adapun, rata-rata kenaikan tarif layanan berkisar Rp1.000.
"Sekarang walau harga layanan naik sekitar Rp1.000, tapi penumpang malah berkurang sekarang," ujar WS kepada Merdeka.com di Bekasi, Selasa (13/9).
Pria asal Medan tersebut mencatat, akibat penurunan jumlah penumpang tersebut membuat pendapatan anjlok hingga 20 persen.
"Sekarang sih kerasa banget turunnya pendapatan ya sampai 20 persen," ungkapnya.
Dia menduga, penurunan pendapatan tersebut dikarenakan penumpang ojol beralih ke moda transportasi umum lainnya maupun kendaraan roda dua pribadi. Menyusul, naiknya tarif angkutan ojek online mengikuti penyesuaian harga BBM subsidi.
"Kan orang pasti milih angkutan lainnya yang murah, bisa juga pakai motor sendiri. Kan BBM juga naiknya tinggi banget," bebernya.
Dia pun berharap, penerapan kebijakan menaikkan harga BBM subsidi tidak dilakukan dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kenaikan BBM telah memangkas pendapatan hingga membuat harga pangan kian mahal. “Karena kan kalau BBM Naik, pasti semua ikutan naik," tutupnya.
Besaran Kenaikan Tarif Ojol
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojol (ojek online) terbaru yang akan resmi berlaku per 10 September 2022. Kenaikan ini menyesuaikan beberapa harga yang naik, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.
Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Ojek Online
Prabowo memberikan rasa hormat kepada Ojol karena mempertaruhkan nyawanya demi keluarga.
Baca SelengkapnyaBikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta
Aneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaSikap Ibu-ibu ini Kelewatan Naik Ojol Jam Pulang Kerja Habis Hujan Ogah Kena Macet, Sikap Driver Bikin Puas
Apes, dia kedapatan memperoleh order dari seorang wanita yang bersikap kurang baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaCurhat Sopir Ojol Dapat Penumpang Anak Sekolah, Berkali-kali Mampir ke Tiga Tempat Sikapnya jadi Perbincangan
Di penghujung momen, ada sikap sang penumpang yang tak terduga.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaCurhat Pedagang: Harga Beras Bertahan Mahal Jelang Bulan Puasa, Pelanggan Terus Berkurang
Kenaikan harga beras medium disebabkan oleh stok kiriman beras menipis.
Baca Selengkapnya