Cukai minuman soda, Kemenkeu masih tempuh jalan panjang
Merdeka.com - Kementerian Keuangan harus menempuh jalan panjang untuk memberlakukan cukai pada minuman bersoda. Di sisi lain, ekstensifikasi perpajakan harus dilakukan mengingat target penerimaan negara terus meninggi.
"Itu kita perlukan kalau targetnya sangat tinggi dan enggak mungkin lagi dengan intensifikasi. Makanya ini (cukai minuman bersoda) baru wacana," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Susiwijono Moegiarso, Jakarta, Selasa (6/1).
Menurutnya, pemerintah tak punya pilihan selain menambah produk baru dikenai cukai. Ini demi menggenjot penerimaan negara.
Namun, Kemenkeu harus terlebih dulu mengajukan usulan itu kepada Komisi XI DPR-RI. Dan, penerapannya harus menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
"Kemungkinan untuk itu ada, tapi kita akan lihat sejauh mana bisa dilakukan ekstensifikasi. Kalau memang harus, itu sangat bisa," jelas dia.
Selain itu, Kemenkeu juga harus meminta rekomendasi Kementerian Kesehatan. Pengenaan cukai akan sulit jika otoritas kesehatan menilai minuman soda tidak mengganggu kesehatan.
"Kalau Kemenkes bilang minuman soda enggak mengganggu kesehatan, kami nggak bisa apa-apa. Enggak mungkin hanya dari sisi fiscal revenue," pungkas dia.
Di luar itu, Kemenkeu juga harus melakukan sosialisasi pengenaan cukai kepada pelaku industri minuman soda.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaJadi Kesayangan saat Buka, Ini Alasan Kenapa Teh Hangat Seharusnya Dihindari Penderita Asam Lambung
Teh hangat merupakan minuman kesayangan banyak orang pada saat berbuka puasa, sayangnya minuman ini tidak sehat dikonsumsi pada saat berpuasa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun
Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKasau Baru Ungkap Pesan Jokowi: TNI AU Harus Kuat, Bukan Berarti Perang dengan Negara Tetangga
Jokowi meminta TNI AU kuat, namun bukan berarti manakut-nakuti musuh dan perang dengan negara lain.
Baca Selengkapnya