Core Sebut OJK Dibentuk untuk Pengawasan Industri Jasa Keuangan Terintegrasi
Merdeka.com - Ekonom Center of Reforms on Economic (Core) Piter Abdullah bilang, pengawasan industri jasa keuangan tidak bisa dipisah-pisah. Perlu pengawasan terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan agar kinerja perusahaan bisa terpantau di satu pintu sehingga bisa meringankan PR pemerintah.
Oleh karenanya sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk, visi utama yang tertanam ialah melakukan pengawasan terintegrasi.
"Pengawasan terintegrasi, pada saat membentuk OJK, itulah yang akan menjadi pekerjaan utama OJK, yang tidak bisa dilakukan apabila pengawasan terpisah-pisah, ada yang di bawah Kemenkeu, Bank Indonesia (BI). Nah ini yang ingin kita perbaiki saat membentuk OJK," kata Piter dalam tayangan virtual, Selasa (15/9).
Senada dengan Piter, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyatakan, dengan pengawasan terintegrasi, tanggung jawab pengawasan tiap entitas perbankan dan non perbankan akan lebih mudah karena berasal dari 1 induk.
"Dengan pengawasan terintegrasi, ada yang bertanggung jawab terhadap entitas di bawahnya. Menurut saya ini bagus karena mitigasi resiko terhadap konglomerasi ini tanggung jawabnya satu, jd tiap entitas tidak tanggung jawab masing-masing," ujar Aviliani.
Oleh karenanya, Aviliani berpendapat bahwa usulan pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke BI atau pembentukan dewan moneter bukan hal urgent dilakukan saat ini. Jika dalam beberapa opini, BI dianggap tidak turut menciptakan pertumbuhan, harusnya hal itu dinilai dari porsi tugas BI itu sendiri serta porsi tugas lembaga lain.
"Kan bagaimana porsi masing-masing. Independensi menurut saya masih penting. Kalau tidak independen, bahaya karena pemerintahan kan terkait politik, kalau BI masuk peta politik, bahaya," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaAHY meminta pemerintah untuk fokus pada pembenahan ekonomi masyarakat lebih dulu.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya