Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Citilink Tak Layani Refund Tiket Tunai Bagi Penumpang yang Gagal Mudik

Citilink Tak Layani Refund Tiket Tunai Bagi Penumpang yang Gagal Mudik Citilink. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Citilink menghentikan sementara penerbangan reguler dan charter penumpang untuk rute domestik mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020. Aturan ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang moda transportasi udara mengangkut penumpang yang akan mudik lebaran.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Disease 2019.

"Ya pada dasarnya kami mematuhi yang disampaikan pemerintah kita ikuti yang disampaikan pemerintah saja," kata Resty Kusandarina selaku VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, kepada Merdeka.com, Sabtu (25/4).

Resty menambahkan, Citilink masih beroperasi untuk melaksanakan pengangkutan logistik melalui layanan penerbangan kargo yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan virus covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Di samping itu Citilink akan memprioritaskan penanganan bagi penumpang yang terdampak pembatalan jadwal penerbangan karena pemberlakuan larangan mudik hingga 31 Mei 2020. Langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme kebijakan refund voucher senilai 100 persen tiket yang ditransaksikan maupun reschedule sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Sedangkan, bagi penumpang yang membeli tiket melalui travel agent agar dapatmenghubungi travel agent terkait. Sedangkan untuk pembelian melalui website Citilink dapat menghubungi call center di 0804 1 080808 untuk pengajuan reschedule atau email di corcomm@citilink.co.id.

Aturan Kemenhub

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menyebut bahwa pengembalian nilai tiket pesawat atau refund akan diberikan sepenuhnya kepada penumpang yang gagal berangkat akibat larangan pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2020. Kendati begitu, maskapai penerbangan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan refund tiket dalam bentuk uang tunai.

"Refund itu jelas dalam Permen 185 tahun 2019. Itu urusan B to B (business to business) antara penumpang dengan airlines (maskapai)," tegas Dirjen Novie melalui video conference, Kamis (23/4).

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. Di mana, aturan pengembalian tiket pesawat bisa diganti dengan menggunakan voucher senilai transaksi tiket yang dibayarkan oleh penumpang.

Oleh karenanya pihak maskapai diperbolehkan memberikan refund voucher setara 100 persen kepada penumpang yang gagal berangkat. Kementerian Perhubungan akan terlibat dalam proses pengawasan agar hak konsumen pengguna transportasi darat dapat terpenuhi di tengah pandemi covid-19.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penumpang Pesawat Citilink Meningkat 17 Persen di Awal Tahun 2024

Penumpang Pesawat Citilink Meningkat 17 Persen di Awal Tahun 2024

capaian di Januari-Februari 2024 ini jadi penanda baik untuk ke depannya. Dia berharap peningkatan okupansi juga terjadi pada Maret 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,4 Juta Kursi untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,4 Juta Kursi untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Hadapi mudik dan arus balik lebaran, Garuda Indonesia dan Citilink siapkan 1,4 juta kursi

Baca Selengkapnya
Begini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan

Begini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan

Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya
Jangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat

Jangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat

Bagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis BUMN Sediakan 1.225 Bus, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Sediakan 1.225 Bus, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Mudik gratis kali ini, pihaknya menargetkan sebanyak 80.215 pemudik.

Baca Selengkapnya
Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung, Penumpang Bisa Uangkan 100 Persen Tiket Perjalanan yang Terdampak

Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung, Penumpang Bisa Uangkan 100 Persen Tiket Perjalanan yang Terdampak

Lintas selatan Kroya-Bandung untuk sementara tidak dapat dilalui karena penanganan evakuasi masih berlangsung.

Baca Selengkapnya