Chairul Tanjung Soal PKPU Garuda Indonesia: Semoga Tak Ada Perpanjangan Lagi
Merdeka.com - Chairman CT Corp, Chairul Tanjung mendukung langkah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait pengajuan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5).
Diketahui, PT Trans Airways sebagai perusahaan terafiliasi dengan kelompok usaha grup CT milik Chairul Tanjung menambah kepemilikan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sebesar 635,73 juta saham.
Menurut Chairul, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama. Adapun, proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
"Ya prinsipnya tentu kita mendukung proses PKPU. Ini kalau dari laporan yang saya terima itu InsyaAllah tidak ada perpanjangan lagi maka tanggal 20 Juni ini itu sudah bisa diputus proses PKPU-nya yang mengikat ya seluruh kreditor daripada Garuda Indonesia. Tentu dengan posisi ini itu kondisinya akan jauh lebih baik ya, kondisi Garuda akan jauh lebih sehat," jelasnya dalam acara Jumpa Pers Allo Bank, Kamis (19/5).
Chairul Tanjung melanjutkan, setelah proses PKPU selesai maka akan dilakukan injeksi baru dari pasar modal, baik melalui rights issue maupun private placement. "Sekarang lagi di review legalnya. Nah, nanti siapa yang mau masuk belum diputuskan, tapi sebagian dari kreditur itu akan ada punya rights to konversi," bebernya.
Meski begitu, dirinya enggan menjawab lebih detail terkait kemungkinan Trans Airways melakukan exercise apabila Garuda rights Issue. Pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu hasil dari proses PKPU.
"Ya nanti kita lihat hasil daripada PKPU nya, nanti kita akan berunding dengan pemerintah sebagai salah satu pemegang saham terbesar kan. Jadi, Trans Airways dan pemerintah akan duduk bersama untuk nanti mencari solusi terbaik," pungkasnya.
Garuda Indonesia Kembali Ajukan PKPU 30 Hari
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5).
Pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyampaikan, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama. Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
"Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu (11/5).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaGurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel
TKN Prabowo Gibran tak mau ambil pusing terkait putusan yang melahirkan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI itu.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Jateng Temukan Ratusan Kotak Suara Rusak di KPU Solo
Selain Kota Bengawan, kerusakan logistik pemilu tersebut juga terjadi di sejumlah Kabupaten/Kota lainnya
Baca SelengkapnyaTertunda Karena Banjir, 17 TPS di Jakut Bakal Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan 24 Februari
“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina
Baca Selengkapnya