Cerita Sri Mulyani, pengusaha curhat dipusingkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan pelaku usaha sering dipusingkan dalam menjalankan kewajibannya kepada kedua institusi di bawah kepemimpinannya, yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Maka, dia meminta agar kedua institusi tersebut bisa bersinergi untuk menciptakan kemudahan, terutama bagi pelaku usaha.
Salah satu kesulitan yang dihadapi adalah dalam pelaporan. Selama ini, pelaku usaha diharuskan membuat laporan dengan 3 tipe yang berbeda, yaitu untuk Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan untuk bank. Tentunya hal ini kerap menyita waktu dan tenaga para pelaku usaha.
"Itu akan membuat dunia usaha jadi lebih nyaman dan pasti. Saya tahu apa yang akan dilakukan oleh negara untuk menjalankan tugas konstitusi memungut perpajakan, saya tidak perlu menebak-nebak, saya tidak perlu bernegosiasi di luar jam kantor, saya tidak perlu membuat laporan keuangan dengan 3 tipe yang berbeda untuk pajak, bea cukai, dan bank," kata Menteri Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/10).
Selain itu, pelaku usaha selama ini memiliki 2 identitas, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Sehingga, dengan adanya sinergi tersebut, masyarakat hanya memiliki satu identitas yang bisa mencakup keduanya.
"Tapi sekarang NPWP identik dengan NIK. NPWP sama dengan NIK. Saya ingin lebih lagi, kalau identitas sudah sama Anda tidak perlu lagi membuat laporan yang berbeda. Tidak memecahkan semua masalah, tapi sebagian masalah bisa selesai dengan sinergi," imbuhnya.
Dia menambahkan, akibat terlalu banyaknya aturan, banyak pelaku usaha yang memilih jalan pintas agar tugasnya bisa selesai dengan mudah. Dengan sinergi ini, diharapkan dunia usaha bisa mendapatkan kepastian sehingga bisa lebih nyaman dalam mengembangkan usahanya.
"Banyak yang mengatakan yang ilegal itu lebih gampang. Maka tahapnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai adalah resmi as possible. Resmi itu bisa, tapi ongkosnya banyak sekali bu ada ketidakpastian, ya makanya resmi itu harus mudah dan pasti. Itu inti dari reformasi kita," jelasnya.
"Sinergi akan membuat dunia usaha jadi lebih nyaman dan pasti. Sebab, ongkos ketidakpastian itu begitu besar dunia usaha merasakan itu sebagai beban, tidak hanya beban uang tapi beban pikiran dan hari nurani," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diisukan Mundur dari Kursi Menteri Keuangan, Begini Kabar Terbaru Sri Mulyani
Sri Mulyani menyebutkan bahwa saat ini perempuan yang berkarir menghadapi tantangan dalam pembagian waktu untuk bekerja dan mengurus keluarga.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaIntip Deretan Gaya Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Bermain Bersama Cucu di Kantornya
Begini tampilan Sri Mulyani ketika kedatangan cucunya ke kantor. Seperti apa?
Baca SelengkapnyaSenyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnya