Cegah Serangan Siber, Industri Jasa Keuangan RI Harus Ikuti Standar Internasional
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan industri jasa keuangan termasuk perbankan harus menjalankan standar internasional. Mengingat sejumlah tantangan yang akan dihadapi di tahun 2023 ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, salah satu fokus yang perlu diperkuat adalah integritas dari industri jasa keuangan (IJK). Misalnya penguatan standar internasional dalam menangani pelanggaran yang terjadi.
"Penguatan integritas ini akan dilakukan secara lebih sistemik dalam pengertian kita akan terapkan base practice bagaimana sistem yang digunakan, sehingga bisa men-detect kejahatan ekonomi yang masuk sistem keuangan kita," kata dia dalam Webinar Tren Perbankan di Tahun 2023, Selasa (17/1).
Diketahui, sejumlah masalah serangan di sektor perbankan diera digitalisasi saat ini cukup beragam. Mulai dari scam hingga persoalan judi online. "Kita tak ingin dengan lagi adanya serangan siber (ke sistem perbankan), kita tak lihat laagi misalnya email business compromised, hingga judi online dan sebagainya. Kita ingin sistem keuangan kita bersih," paparnya.
Dia mengatakan kalau integritas perbankan juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, sehingga harus bisa dijamin berjalan dengan baik. "Misalnya bagaimana nanti menetapkan suku bunga, apakah sudah efisien, merefleksikan efisiensi bank, apakah masyarakat bisa menerima jasa layanan dengan baik dan lebih murah," katanya.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaPadahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca Selengkapnya