Cegah Rugikan Masyarakat, Bisnis 46 Fintech Diuji OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 46 inovasi keuangan digital atau fintech telah menjalani uji regulatory sandbox. Regulatory sandbox ini merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.
Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani, mengatakan seluruh fintech tersebut mengikuti regulatory sandbox dalam dua tahap atau bacth. Tahap satu inovasi keuangan digital tercatat sebanyak 34 dan tahap dua sebanyak 12.
"Tahap satu yang berhasil melampaui proses administrasi 34, kemudian 23 jadi sampel. Tidak semua pemohon jadi sampel karena memang terlalu banyak dan juga masalahnya adalah bisnis proses mirip satu sama lain, jadi tidak perlu lakukan hal yang sama dua kali," ujar Triyono di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/7).
Triyono menjelaskan penilaian keandalan fintech perlu dilakukan untuk mewadahi inovasi sebagai sesuatu yang baru agar tidak terjadi destruksi di sektor keuangan dengan hadirnya inovasi. Dalam hal ini, OJK juga berupaya mengendalikan agar perkembangan inovasi tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
"OJK punya kewajiban untuk mewadahi inovasi ini dan tentu saja memagari sektor keuangan supaya tidak terjadi destruksi di sektor keuangan dengan hadirnya inovasi. Caranya mengendalikan karena tidak dapat dibendung yakni dengan aturan main," jelasnya.
Cakupan fintech yang tengah memasuki tahap sandbox berasal berbagai sektor, mulai dari pasar modal, asuransi, perencanaan keuangan hingga pembiayaan. Adapun sistematika sandbox yang berlaku dengan format model bisnis, produk, layanan hingga teknologi yang digunakan.
"Dunia keuangan sekarang sudah banyak digital player dan tentu saja ini akan mendukung para pemain lainnya. Misal, credit scoring. Ini sangat dibutuhkan oleh tidak hanya lembaga keuangan, juga dibutuhkan pemain peer to peer lending. Jadi, interaksi terjadi tidak hanya lembaga keuangan saja, tapi juga antar fintech atau inovator," jelasnya.
Adapun beberapa fintech yang menjalani uji keandalan dari OJK di antaranya dari sektor aggregator yaitu ALAMI, Disitu, Dokter Dana, KPR Academy, Cekaja, Cermati, Pinjamania, GoBear, Cashcash Pro, Kreditpedia, MONEYZ. Dari sektor financial planner atau perencanaan keuangan seperti Halofina, Arkana Finance, Finansialku dan Ponsel Duit.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaCegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaKredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya