Cegah Kasus Mahasiswa IPB Terulang, OJK Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Pengawasan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk terus meningkatkan pengawasan. Langkah ini jadi salah satu upaya untuk mencegah penipuan berkedok investasi, seperti yang terjadi ke mahasiswa IPB tidak terulang.
"Dari P2P lending kami komunikasikan untuk meningkatkan proses internal masing-masing melalui penguatan analisis data calon peminjam, kemudian juga sistem early warning fraud detection," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers, Senin (19/12).
Dia juga meminta kepada perusahaan pebiayaan untuk meningkatkan kualitas dalam proses mengenal pelanggan atau know your customer (KYC). Harapannya, melalui tahapan ini, perusahaan bisa lebih mengenal calon nasabahnya sebelum memberikan layanan.
Khususnya dalam meningkatkan verifikasi calon customer, kemudian juga proses analisis atau credit soring yang lebih akurat. Serta meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akusisi aayng tidak normal.
"Jadi misalnya, banyak customer melakukan pengaajuan pinjaman secara bersamaan dengan profil yang seragam, seperti yang terjadi terhadap mahasiswa IPB yang secara bersamaan," tuturnya.
Ogi berharap langkah-langkah tersebut bisa diperkuat kedepannya oleh PUJK. Tujuannya untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memberikan dampak yang merugikan masyarakat.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaHeboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB
Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaMahasiswa ITB Keluhkan Opsi Pinjaman Online untuk Pembayaran UKT
Mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT ditawari pinjaman online oleh pihak ITB.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini
Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya