Cegah kartel telekomunikasi, KPPU gandeng Kementerian Kominfo
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi guna mengawal kompetisi di industri telekomunikasi. Kasus kartel jasa layanan pesan pendek atau SMS dinilai menjadi momentum menyehatkan persaingan usaha di industri telekomunikasi.
"Kami ingin sinergi antara Kementerian Kominfo dan KPPU dalam mengawal persaingan usaha di industri telekomunikasi," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, di Jakarta, Rabu (23/3).
KPPU, kata Syarkawi, pernah menangani kartel SMS pada 2007-2008. Kala itu, enam operator telekomunikas menyepakati biaya SMS sekitar Rp 250-Rp 350.
"Kemudian kami hukum dan putusan dikuatkan di Mahkamah Agung. bukan masalah hukum yang mau saya sampaikan tetapi putusan KPPU itu momentum perbaikan di industri telekomunikasi di indonesia, khususnya berbasis telepon genggam," katanya.
Syarkawi berharap kerja sama dengan Kementerian Kominfo bisa berefek pada persaingan sehat industri telekomunikasi.
"Mudah-mudahan kerja sama semakin baik akan mempercepat proses konsolidasi di industri dan akhirnya industri telekomunikasi menjadi efisien dan ujungnya rakyat juga merasakan manfaat," katanya.
"Ini baru kesepakatan yang sifatnya sangat umum. Ke depan kami akan berkunjung balik ke tempat pak Rudiantara untuk mendetailkan persoalan ini sehingga roadmap kerja sama jelas."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaSukseskan Pemilu 2024, TelkomGroup Amankan Layanan melalui 87 Posko Nasional hingga Daerah
TelkomGroup melakukan pengamanan infrastruktur dan layanan di KPU Pusat dan KPUD.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kominfo Sebagai Katalis Komunikasi dan Jejaring Informasi Sehat di NTB
Rakor Kominfotik se-NTB itu, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan kesepakatan bersama.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya