Cegah gugatan kontrak migas, Pemerintah diminta bentuk tim hukum
Merdeka.com - Pusat Studi Kebijakan Publik menilai badan pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) harus dikontrol pemerintah sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Saat ini masih banyak yang meragukan keberadaan SK Migas.
"Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan," ujar Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskeppi) Tunggul Edwards Sirait di Jakarta Senin (10/12).
Dia menegaskan undang-undang migas, harus menjadi dasar hukum bahwa pemerintah harus berada di depan dan berperan besar dalam kegiatan hulu migas. "Sepanjang sistem dan pengawasan terhadap badan apapun dibuat terbaik dan menyeluruh, maka semua kecurigaan bisa dihilangkan," katanya.
Pemerintah diminta membentuk tim hukum untuk menghindari masalah hukum apabila perjanjian yang dikeluarkan SK Migas dinilai bermasalah. "Saya menyarankan agar SK Migas dan kementerian ESDM memperkuat tim hukumnya ketika membuat perjanjian dengan KKKS sehingga SK Migas dan pemerintah dapat terhindar maksimal dari masalah hukum yang timbul suatu saat nanti," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKetua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnya