Cara Mudah Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal, Kenali Ciri-cirinya

Jumat, 17 Maret 2023 16:08 Reporter : Merdeka
Cara Mudah Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal, Kenali Ciri-cirinya Ilustrasi Pinjaman Online. ©2018 makeuseof.com

Merdeka.com - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat resah. Keresahan tersebut muncul akibat dari tingginya bunga yang dikenakan oleh pijol ilegal tersebut dan metoda penagihan yang mengancam.

Sebagaimana diinformasikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Februari 2023 kembali menemukan 85 penyedia pinjaman online beroperasi tanpa izin. Sehingga, sejak tahun 2018 sampai Februari 2023, total peyedia pinjaman online ilegal yang ditutup sebanyak 4.567.

Direktur Kredit Pintar, Wisely Wijaya mengatakan, sangat penting untuk memastikan legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakannya. Dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, dan Kredit Pintar adalah salah satu yang pertama kali mendapat izin.

"Merupakan PR kita bersama untuk memastikan bahwa literasi dan edukasi keuangan dapat tersampaikan dengan baik ke khalayak," katanya dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (17/3).

Untuk mengetahui lebih jauh tentang pinjaman online legal, masyarakat dapat dengan cepat memindai melalui saluran yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Minimnya tingkat literasi masyarakat juga menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal. Melihat kondisi tersebut, Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi ‘Kelas Pintar Bersama’.

Ini merupakan sebuah kegiatan edukasi di mana Kredit Pintar ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha. Dalam acara ini, Kredit Pintar juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan.

"Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga kami berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama," ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar.

2 dari 2 halaman

Kelas literasi keuangan yang diinisiasi Kredit Pintar, dihadiri oleh komunitas UMKM di Depok mendapatkan respons sangat positif sekitar 50 peserta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Dijelaskan oleh Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar,

"Pinjaman online yang legal memiliki kriteria antara lain berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI."

Selain literasi keuangan mengenai bagaimana membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, peserta Kelas Pintar Bersama juga mendapatkan asupan ilmu berwirausaha dari narasumber lain yang hadir dalam sharing session ini, Sarta Dipa, Sub Bagian Kuliner Asosiasi Industri Kreatif Depok (AIKD).

"Sebagai pelaku wirausaha dan pengurus di AIKD, saya sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan oleh Kredit Pintar. Terlebih lagi, pascapandemi merupakan momentum kita untuk bangkit. Mudah-mudahkan ke depannya melalui Kelas Pintar Bersama dapat membawa banyak manfaat dan menjadi pemicu semangat berwirausaha para UMKM, termasuk dalam hal ini UMKM di Kota Depok yang turut berpartisipasi dalam acara ini," ungkap Sarta Dipa.

Hingga saat ini Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp31,9 triliun, di mana sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan.Total peminjam sejak berdiri tahun 2017 berjumlah 11,8 juta nasabah.

[idr]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini