Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi, Bisa dari Mana Saja

Kamis, 2 Februari 2023 14:01 Reporter : Idris Rusadi Putra
Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi, Bisa dari Mana Saja e-STNK. ©istimewa

Merdeka.com - PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung mengenalkan aplikasi Signal untuk memberi kemudahan kepada para pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Dengan memanfaatkan aplikasi Signal ini masyarakat akan menjadi semakin mudah, cepat dan dapat dilakukan dimana saja dalam membayar PKB karena dilakukan secara daring," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Babel, Arny Irawati Tenriajeng dikutip dari Antara Pangkalpinang, Rabu (2/2).

Kehadiran aplikasi Signal (akronim dari Samsat Digital Nasional) yang bisa diunduh melalui PlayStore dan AppStore ini memudahkan masyarakat membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan.

Masyarakat tidak perlu khawatir memanfaatkan pelayanan melalui aplikasi tersebut karena sah seperti pada pembayaran manual, bukti pembayaran pajak terekam secara digital di aplikasi dan bukti fisik akan dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan pemilik kendaraan.

Setelah pembayaran pajak terverifikasi, aplikasi Signal secara otomatis menerbitkan bukti pengesahan STNK berupa e-TBPKP, e-KD dan e-Pengesahan sebagai bukti pembayaran yang sah. SKPD asli juga dapat dikirimkan ke alamat yang di pilih oleh pemilik, tidak harus ke alamat KTP.

"Ini akan memudahkan bagi para perantau yang sedang berdomisili di luar alamat seperti yang tertera di KTP," katanya.

2 dari 2 halaman

Cara Menggunakan Aplikasi Signal

Berikut tata cara registrasi pengguna aplikasi Signal, masukan data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP elektronik, alamat surel, nomor telepon, masukan kata sandi, ulangi kata sandi. Selanjutnya masukkan foto KTP elektronik, verifikasi biometrik wajah dengan swafoto, masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

Dalam aplikasi tersebut tersedia beberapa menu layanan, seperti mendaftarkan kendaraan milik pribadi, mendaftarkan kendaraan milik orang lain, cara bayar pajak kendaraan dan lainnya.

Dengan aplikasi ini proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ jadi lebih mudah karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

"Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu kepala keluarga sehingga lebih praktis," tutup Arny. [idr]

Baca juga:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Berakhir 28 Februari, Catat Ini Syaratnya
Cara Bayar Pajak STNK Online Agar Data Kendaraan Tak Dihapus Negara Mulai 2023
Ingat! Data Kendaraan Dihapus Negara Jika Tak Bayar Pajak Mulai Berlaku Tahun Ini
Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Tahun Ini
Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Khusus Provinsi DKI Jakarta

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini