Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Bermotor

Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Bermotor Ekspor mobil. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Per 1 Januari 2023 pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Sehingga kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan dihapuskan data registrasinya atau dalam artian menjadi kendaraan bodong secara permanen.

Aturan ini sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno mengatakan, kebijakan ini sangat baik untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

Hanya saja, terkadang untuk proses balik nama kendaraan masih sulit. Kondisi ini diduga menjadi penyebab terdapat masyarakat menunggak pajak bertahun-tahun.

"Pada dasarnya, warga mau bayar pajak kendaraan, namun selama ini mengalami hambatan, sekarang ketaatan membayar pajak meningkat, asalkan diberikan kemudahan untuk membayar," ujar Djoko kepada merdeka.com, ditulis Minggu (18/12).

Proses panjang balik nama kendaraan memang banyak dikeluhkan masyarakat. Tak heran banyak masyarakat yang memilih menggunakan jasa calo untuk pengurusannya.

Padahal ballik nama motor tidaklah sulit. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Samsat dan mengikuti prosedur yang ada. Dalam melakukan balik nama motor ada 2 tahapan yang perlu dilakukan yakni memperbarui STNK dan BPKB.

Syarat Baik Nama Kendaraan

Pada dasarnya balik nama kendaraan wajib dilakukan jika pemilik kendaraan yang baru ingin mengubah identitas maupun mempermudah pengurusan pembayaran pajak. Misalnya untuk mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Adapun syarat balik nama motor yang harus Anda lengkapi di antaranya sebagai berikut:1. KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya2. BPKB asli dan fotokopiannya3. STNK asli dan fotokopiannya4. Bukti pembelian motor berupa kwitansi5. Hasil cek fisik kendaraan

Siapkan Dana Balik Nama

Untuk memudahkan proses balik nama kendaraan, sebaiknya Anda mencari tahu terlebih dulu biaya yang perlu disiapkan. Adapun rinciannya yakni:

1. Biaya administrasi Rp 35.0002. Biaya SWDLLKJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000.3. Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp30.0004. Biaya pembuatan BPKB baru Rp225.0005. Biaya pembuatan STNK baru Rp100.0005. Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.0006. Biaya transfer BBN-KB 10% (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Namun, tarif dasar yang umumnya berlaku ⅔ kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)7. Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk penyerahan berikutnya8. Denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak

Sebagai catatan, biaya balik nama motor bisa berbeda-beda. Ini tergantung dari kebijakan perpajakan setiap daerah. Selain itu akan dikenai biaya tambahan berupa denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Cara Cek Biaya Balik Nama Motor Online

Setelah mengetahui komponen biaya balik nama, Anda bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. Caranya pun bisa melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) di masing-masing daerah.

Berikut ini tahapan cek biaya balik nama secara online:

1. Kunjungi Situs Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sesuai dengan Domisili Anda. Misalnya jika Anda berdomisili di Jakarta bisa mengunjungi situs Bapenda di bapenda.jakarta.go.id atau untuk domisili Jawa Barat bisa mengunjungi bapenda.jabarprov.go.id

2. Pilih menu 'Samsat' dan selanjutnya pilih 'Pajak Kendaraan Motor'

3. Isi lengkap data kendaraan Anda, seperti nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan, warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti hitam, kuning, atau merah.

4. Masukkan captcha yang diminta, lalu klik 'Cari'

5. Rincian pajak yang perlu dibayarkan akan ditampilkan pada layar Anda

Prosedur Balik Nama Kendaraan

1. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP pemilik kendaraan bermotor yang baru. Namun, jika proses balik nama beda wilayah maka Anda perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu.

Sebagai contoh dari Bandung ke Jakarta, maka harus dilakukan cabut berkas di Bandung terlebih dahulu baru setelahnya balik nama di Jakarta.

2. Pastikan membawa semua syarat balik nama motor BPKB

3. Kunjungi loket cek fisik kendaraan untuk dilakukan pengecekan kendaraan

4. Setelah memperoleh hasil cek fisik selanjutnya Anda bisa pergi ke loket balik nama STNK

5. Isi formulir pendaftaran dan serahkan semua syarat balik nama motor beserta hasil cek fisik kendaraan yang barusan didapat

6. Selanjutnya petugas Samsat akan mengarahkan Anda untuk mengikuti proses balik nama motor

7. Setelah semua proses selesai, selanjutnya yaitu proses pembayaran yang bisa Anda lakukan di loket. Pada tahap ini, jika Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan maka Anda harus melunasinya secara bersamaan

8. Anda akan menerima bukti kwitansi atau pembayaran. Simpan dengan baik bukti yang ada sebagai syarat mengambil STNK yang baru

9. Datang kembali ke Samsat di hari yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK baru dengan membawa kwitansi pembayaran balik nama motor

Sebagai informasi, balik nama motor tidak bisa langsung sehari jadi. Pihak Samsat akan menginfokan kembali untuk tanggal pengambilan STNK baru, biasanya 2-7 hari dari tanggal pengajuan nama balik motor. Hal ini juga berlaku jika Anda melakukan balik nama motor di Polda yang biasanya paling cepat 3-7 hari.

Prosedur Balik Nama Motor BPKB

Setelah Anda berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Namun untuk BPKB baru prosesnya ada di Polda masing-masing daerah.

Berikut ini cara balik nama BPKB kendaraan;

1. Kunjungi Polda terdekat dan jelaskan maksud serta tujuan Anda

2. Serahkan berkas syarat balik nama motor BPKB ke loket di bagian Ditlantas

3. Isi formulir penerbitan BPKB baru

4. Setelah formulir dan persyaratan lengkap, selanjutnya petugas akan memberikan tanda pembayaran yang bisa Anda bayarkan di ATM dekat dengan loket antre balik nama. Jika sudah, bukti pembayaran yang ada bisa Anda serahkan ke petugas

5. Petugas akan memberikan tanda terima pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan

6. Datang kembali ke Polda di hari yangs sudah ditentukan untuk mengambil BPKB baru dengan membawa bukti pengambilan yang sebelumnya sudah diterima

7. BPKB baru siap Anda bawa dan sudah sesuai dengan identitas pemilik motor yang baru.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Lengkap, Ini Link dan Syarat Serta Cara Mendaftar Mudik Gratis Dibuka Mulai Besok

Lengkap, Ini Link dan Syarat Serta Cara Mendaftar Mudik Gratis Dibuka Mulai Besok

Kuota mudik motor gratis Lebaran 2024 mencapai 12.180 unit sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Belum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung

Belum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung

Pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.

Baca Selengkapnya
Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci

Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci

Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.

Baca Selengkapnya
Pemotor Tabrak Baliho Caleg PKS di Daan Mogot Jakbar, Korban Tergeletak Alami Luka-Luka

Pemotor Tabrak Baliho Caleg PKS di Daan Mogot Jakbar, Korban Tergeletak Alami Luka-Luka

Pengendara motor Novendri Chandra (42) menabrak baliho caleg PKS di Daan Mogot.

Baca Selengkapnya
Bikin Geleng-Geleng Kelakuan Bule di Bali, Konvoi Naik Motor Tanpa Helm Sambil Telanjang Dada

Bikin Geleng-Geleng Kelakuan Bule di Bali, Konvoi Naik Motor Tanpa Helm Sambil Telanjang Dada

Para bule ini terlihat bergaya dengan kompak menggunakan kaca mata, lalu mengacungkan jari saat aksi konvoinya direkam.

Baca Selengkapnya