Merdeka.com - Setiap mengawali tahun, masyarakat dihadapkan dengan masa pelaporan pajak tahunan untuk tahun sebelumnya. Selain pemilik usaha, seorang pekerja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan yang dipotong PPh 21 termasuk dalam peserta Wajib Pajak (WP) yang harus melakukan dan melaporkan pajak penghasilannya dengan mengisi SPT Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Penjelasan mengenai Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Pasal 21 Nomor 36 tahun 2008. Karena itu, setiap pekerja wajib melaporkan SPT sebelum batas waktu untuk menghindari denda dan sanksi.
Meski mungkin sudah berstatus Wajib Pajak, pembayaran pajak sering terkesan membingungkan bagi para pekerja, terutama mereka yang baru memulai kariernya. Ada pula yang mungkin dapat membingungkan di awal, seperti jika Anda berpindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain di tahun yang sama.
Namun, kini proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan adanya lapor pajak online. Anda perlu menyiapkan bukti potong atau formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja atau tim HR di kantor Anda.
Formulir ini berisi daftar penghasilan, daftar data dan utang, daftar tanggungan, dan bukti pembayaran zakat. Selain itu, Anda juga membutuhkan NPWP dan akses ke akun pajak online.
Ketika Anda berpindah kerja di tahun yang sama, artinya Anda harus melaporkan pajak penghasilan dari dua atau lebih tempat kerja di tahun tersebut. Meski tidak banyak langkah berbeda pada pengisian SPT tahunan dari biasanya, namun untuk memastikan pengisian dilakukan dengan benar dan perhitungan sudah tepat, Anda juga bisa meminta panduan dari tim HR di kantor.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan jika Anda mengalaminya, dikutip JobStreet.
1. Siapkan dokumen bukti potong dari tiap kantor
Karena harus melaporkan penghasilan dari perusahaan yang berbeda, mintalah bukti potong 1721 A1 atau A2 dari semua perusahaan tempat Anda bekerja di tahun pajak yang akan dilaporkan.
2. Memastikan jumlah pajak yang telah dipungut
Isilah SPT sesuai dengan langkah-langkah yang dijelaskan di atas dan sesuai dengan jenis formulir Anda. Namun, pada bagian pengisian 'Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh dari Bukti Potong', kali ini Anda akan mengisi lebih dari satu kali, yaitu mengisi data perusahaan lama dan baru. Anda bisa menggunakan fitur 'Tambah' dan mengisi sesuai dengan bukti potong dari masing-masing perusahaan.
3. Periksa status SPT
Setelah semua data sudah diisi dengan benar, Anda dapat memeriksa besaran penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan PPh yang dipotong. Terkadang, jika Anda melaporkan pajak penghasilan yang bersumber dari dua perusahaan, status SPT-mu bisa jadi 'Kurang Bayar' karena Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terhitung dua kali. Jika terjadi kurang bayar, Anda dapat membayar dengan membuat kode billing dan kemudian melakukan pembayaran. [azz]
Baca juga:
Sebelum Lapor SPT, Ini Cara Mudah Dapat EFIN Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
Tak Hanya Online, Lapor SPT Bisa Lewat Jasa Pos dan Ekspedisi Kurir
Ini Link untuk Download Formulir Lapor SPT Tahunan
Catat, Ini Tiga Metode dan Cara Menghitung PPh 21 Karyawan
Lengkap, Tutorial Lapor SPT Tahunan Secara Online untuk Karyawan
Sebelum Lapor SPT Tahunan, Catat Ini Ini Beda Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS
Advertisement
INFOGRAFIS: Syarat Dapat Subsidi Rp 7 Juta Beli Motor Listrik
Sekitar 16 Menit yang laluCatat, Ini Ketentuan dan Aturan Berbuka Puasa di MRT Jakarta
Sekitar 26 Menit yang laluViral AC Pesawat Super Air Jet Mati & Terbang Rendah, YLKI: Menhub Harus Tegur
Sekitar 1 Jam yang laluSri Mulyani Bocorkan Sosok SB dan DY, Pemilik Transaksi Belasan Triliun Rupiah
Sekitar 1 Jam yang laluUU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Boleh PHK Karyawan dengan Alasan Ini
Sekitar 2 Jam yang laluIndia Buat Kapal Induk Pertama dan Terbesar Sepanjang Sejarah, Indonesia Kapan?
Sekitar 2 Jam yang laluJokowi Larang Menteri Hingga Wali Kota Gelar Buka Puasa Bersama, Cek Aturan Resminya
Sekitar 3 Jam yang laluIndonesia Ternyata Impor Senjata dari Israel Hingga Rusia, Ini Daftar Lengkapnya
Sekitar 4 Jam yang laluUU Cipta Kerja Disahkan, Pengusaha Dilarang Lakukan PHK dengan Alasan Ini
Sekitar 4 Jam yang laluSewa Kios di Pasar Jakarta Kini Bisa Online, Begini Caranya
Sekitar 5 Jam yang laluTerungkap, Ini Data Kenaikan Impor Senjata Sejak Tahun 2018 yang Bikin Jokowi Jengkel
Sekitar 5 Jam yang laluIni 5 Senjata Api Paling Mahal di Dunia, Harganya Tembus Rp3,4 Miliar
Sekitar 5 Jam yang laluPenjelasan Kemenkeu soal Pembatasan Barang Bawaan di Bandara Soekarno-Hatta
Sekitar 6 Jam yang laluPak Polisi Baik Hati Bantu Sopir Truk di Pinggir Jalan, Aksinya Ramai Dipuji
Sekitar 2 Jam yang laluAgar Tak Ada Lagi Suap Masuk Polisi
Sekitar 3 Jam yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Kapolri Koreksi Pengawalan Pakai Strobo & Sirine "Suaranya Bising Mengganggu!"
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 1 Minggu yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Ondrej Kudela Menghilang dari Sesi Latihan Persija, Ada Apa?
Sekitar 50 Menit yang laluBRI Liga 1: Ramadan Datang, Aidil Sharin Pastikan Aktivitas Persikabo 1973 Berjalan Normal
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami