Cara Isi SPT Tahunan Bagi Anda yang Pindah Tempat Kerja
Merdeka.com - Setiap mengawali tahun, masyarakat dihadapkan dengan masa pelaporan pajak tahunan untuk tahun sebelumnya. Selain pemilik usaha, seorang pekerja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan yang dipotong PPh 21 termasuk dalam peserta Wajib Pajak (WP) yang harus melakukan dan melaporkan pajak penghasilannya dengan mengisi SPT Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Penjelasan mengenai Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Pasal 21 Nomor 36 tahun 2008. Karena itu, setiap pekerja wajib melaporkan SPT sebelum batas waktu untuk menghindari denda dan sanksi.
Meski mungkin sudah berstatus Wajib Pajak, pembayaran pajak sering terkesan membingungkan bagi para pekerja, terutama mereka yang baru memulai kariernya. Ada pula yang mungkin dapat membingungkan di awal, seperti jika Anda berpindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain di tahun yang sama.
Namun, kini proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan adanya lapor pajak online. Anda perlu menyiapkan bukti potong atau formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja atau tim HR di kantor Anda.
Formulir ini berisi daftar penghasilan, daftar data dan utang, daftar tanggungan, dan bukti pembayaran zakat. Selain itu, Anda juga membutuhkan NPWP dan akses ke akun pajak online.
Ketika Anda berpindah kerja di tahun yang sama, artinya Anda harus melaporkan pajak penghasilan dari dua atau lebih tempat kerja di tahun tersebut. Meski tidak banyak langkah berbeda pada pengisian SPT tahunan dari biasanya, namun untuk memastikan pengisian dilakukan dengan benar dan perhitungan sudah tepat, Anda juga bisa meminta panduan dari tim HR di kantor.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan jika Anda mengalaminya, dikutip JobStreet.
1. Siapkan dokumen bukti potong dari tiap kantor
Karena harus melaporkan penghasilan dari perusahaan yang berbeda, mintalah bukti potong 1721 A1 atau A2 dari semua perusahaan tempat Anda bekerja di tahun pajak yang akan dilaporkan.
2. Memastikan jumlah pajak yang telah dipungut
Isilah SPT sesuai dengan langkah-langkah yang dijelaskan di atas dan sesuai dengan jenis formulir Anda. Namun, pada bagian pengisian 'Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh dari Bukti Potong', kali ini Anda akan mengisi lebih dari satu kali, yaitu mengisi data perusahaan lama dan baru. Anda bisa menggunakan fitur 'Tambah' dan mengisi sesuai dengan bukti potong dari masing-masing perusahaan.
3. Periksa status SPT
Setelah semua data sudah diisi dengan benar, Anda dapat memeriksa besaran penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan PPh yang dipotong. Terkadang, jika Anda melaporkan pajak penghasilan yang bersumber dari dua perusahaan, status SPT-mu bisa jadi 'Kurang Bayar' karena Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terhitung dua kali. Jika terjadi kurang bayar, Anda dapat membayar dengan membuat kode billing dan kemudian melakukan pembayaran.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaHari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPer 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur, Begini Penjelasan Kemenag
Diketahui, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat diawali dengan proses pendaftaran dan seleksi berkas dari 11 - 19 Januari 2024
Baca Selengkapnya