Cara Inkopar Cukupi Kebutuhan Perumahan dan Ritel Anggotanya
Merdeka.com - Sosialisasi Program Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan) digelar di Kementerian Koperasi dan UKM dengan tema 'Temu Usaha Penyediaan Ritel dan Perumahan untuk Kesejahteraan Anggota'.
Dalam acara ini, Ketua Umum Inkopkar, Fadel Muhammad menyebut bahwa tingkat kebutuhan karyawan akan pengadaan perumahan sangat tinggi, yaitu lebih dari 5 juta anggota Kopkar. Selain itu, ritel pun dinilai sebagai kebutuhan yang penting setelah perumahan.
Untuk merealisasikan program pengadaan perumahan dan ritel untuk para anggota Kopkar tersebut, Fadel menjelaskan bahwa Inkopkar telah melakukan rapat dan berbagai diskusi untuk membahas kebutuhan dua hal tersebut. Hingga saat ini, Inkopkar telah melakukan sinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun demikian, Fadel mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan dari berbagai perusahaan ritel dalam usaha menyejahterakan karyawan yang selama ini telah dilakukan.
"Terimakasih kepada Bank BJB Syariah dukungan kerja sama koperasi dan pembiayaan ritel. Pt Galuh Mas, atas pembangun rumah karyawan, dan perusahaan lainnya," ungkap Fadel.
Fadel mengungkapkan bahwa dengan adanya bantuan dari berbagai perusahaan ritel, sangat membantu dalam mewujudkan program dalam penyejahteraan karyawan.
Sebelumnya, pihak Inkopkar telah melakukan pemetaan terhadap setiap anggotanya, dan hasil menunjukkan bahwa ada 2 hal yang sangat dibutuhkan oleh para karyawannya, yakni rumah dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam rangkaian acara Sosialisasi yang diadakan Inkopkar, masing-masing perwakilan dari perusahaan ritel menarik perhatian para karyawan dengan promosi-promosi yang diberikan. Hampir sama, setiap perusahaan ingin para karyawan dapat memenuhi kebutuhan mereka dengan penyediaan skala cicilan yang panjang dan harga yang lebih terjangkau.
Pada tahub 1944, koperasi di Inggris pertama dibuat dengan tujuan memperbaiki kesejahtraan buruh dan karyawan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaTagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Banyak yang Tahu, Cara Simpel Ini Ampuh Cegah Koper Hilang Saat Bepergian
Potensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca Selengkapnya26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya
Erick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya