Merdeka.com - Saat ini pihak Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya tidak perlu repot lagi untuk turun langsung ke lapangan melakukan penilangan kepada orang-orang yang melanggar lalu lintas. Pihak Polda metro jaya telah memberlakukan tilang elektronik (E-tilang) melalui kamera pengawas di setiap ruas jalan.
Dikutip dari ETLE, Kamis (8/12), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Apabila anda ingin mengetahui apakah kendaraan anda kena tilang elektronik atau tidak, anda dapat mengecek langsung melalui website e-tilang. Ini cara cek kendaraan anda kena tilang elektronik:
1. Buka laman website etle-pmj.info/id/check-data.
2. Kemudian masukan data seperti nomor plat kendaraan anda,, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan STNK anda.
3. Pilih 'cek data'
4. Apabila anda tidak melanggar, maka akan muncul tulisan 'not data available'. Namun jika anda melakukan pelanggaran akan muncul catatan waktu, lokasi, dan status pelanggaraan serta tipe kendaraan.
Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa ke laman website https://etle-pmj.info/id atau ke nomor whatsapp 081388222018.
Baca juga:
Tilang Manual Kembali Berlaku, Jenis Pelanggaran yang Diincar
Pengendara Wajib Tahu, ETLE Mobile Diuji Coba di Jalanan Jakarta Besok
Tilang Manual Terbit Lagi
Penjelasan Lengkap Polisi Terpaksa Lakukan Tilang Manual Lagi
Bukan Razia di Jalan, Ini Cara Polisi Tilang Manual Cegah Pelat Palsu
Menteri ESDM Dipanggil Luhut, Kebut Finalisasi Insentif Kendaraan Listrik
Sekitar 23 Menit yang laluModal Asing Mulai Banjiri RI di 2022, Capai USD2,4 Miliar
Sekitar 32 Menit yang laluKTT G20 & Rupiah Digital Jadi Fokus dalam Laporan Perekonomian Indonesia 2022
Sekitar 44 Menit yang laluMenpan Ingatkan PNS: Jangan Sampai Baru Dilantik, SK Sudah di Bank
Sekitar 58 Menit yang laluDirut Bantah Pemanfaatan BPJS Kesehatan Didominasi Orang Kaya
Sekitar 1 Jam yang lalu11.000 ASN Ditargetkan Pindah ke IKN di 2024
Sekitar 2 Jam yang laluEkonomi Global di 2023 Masih Bergejolak, Dipengaruhi Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 2 Jam yang laluBI Pede Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Tembus 5 Persen Tahun Ini
Sekitar 2 Jam yang laluEkonomi RI Positif, BI Optimis Nilai Tukar Rupiah Menguat Tahun Ini
Sekitar 2 Jam yang laluBI Luncurkan Laporan Transparansi dan Akuntabilitas Bank Indonesia 2022, Apa Isinya?
Sekitar 2 Jam yang laluJatuh Bangun BPJS Kesehatan, Pernah Berurusan dengan Bank untuk Bayar Rumah Sakit
Sekitar 3 Jam yang lalu4 Arah Reformasi Birokrasi BPS di 2023, Kemiskinan Hingga Investasi
Sekitar 3 Jam yang laluTarget Jokowi Hapus Kemiskinan Ekstrem Sulit Tercapai, BPS Beberkan Datanya
Sekitar 3 Jam yang laluCara Ampuh Genjot Produktivitas Jagung, Bisa Panen 6,8 Ton per Hektare
Sekitar 3 Jam yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 2 Jam yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 3 Jam yang laluJenderal Polri Dipeluk 2 Gadis Cantik Tak Dilepas-lepas, Istri 'Direbut Semuanya'
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat,Pelukan Berujung Damai
Sekitar 5 Jam yang laluJaksa Nilai Kuasa Hukum Tak Paham Uraian Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi
Sekitar 55 Menit yang laluJaksa Tolak Seluruh Pleidoi Bharada E
Sekitar 1 Jam yang laluJPU: Dalil Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Hanya Khayalan Agar Bebas dari Hukuman
Sekitar 2 Jam yang laluJaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Sekitar 2 Jam yang laluJaksa Nilai Kuasa Hukum Tak Paham Uraian Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi
Sekitar 55 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E, Tetap Menuntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soal Eliezer Terpaksa "Tak Bisa jadi Faktor Pembenar atau Pemaaf"
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa Keras Sentil Pengacara Sebut Gagal Fokus & Bikin Putri Tersesat!
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E, Tetap Menuntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soal Eliezer Terpaksa "Tak Bisa jadi Faktor Pembenar atau Pemaaf"
Sekitar 1 Jam yang laluJaksa Tolak Seluruh Pleidoi Bharada E
Sekitar 1 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 5 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang laluArema FC Mempertimbangkan Bubar, Netizen: Kok Enggak dari Kemarin?
Sekitar 26 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami