Cara anyar OJK dukung penguatan permodalan AJB Bumiputera
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan akan terus mendukung upaya penguatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), khususnya dalam meningkatkan permodalan. Salah satu upayanya adalah mendukung penuh berdirinya PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB)yang diluncurkan kemarin.
"Pembentukan PT Asuransi Jiwa Bumiputera merupakan titik awal komitmen dan dukungan OJK terhadap keberlangsungan dan masa depan AJBB yang lebih baik," kata Muliaman di Jakarta, Senin (13/2).
Pembentukan PT AJB merupakan upaya OJK melalui Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912 untuk memperkuat permodalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama itu. Akses permodalan menjadi sangat penting untuk meningkatkan daya saing AJB Bumiputera 1912 dan cara yang ditempuh oleh Pengelola Statuter adalah dengan melakukan demutualisasi secara tidak langsung melalui pendirian PT AJB ini.
Menurut Muliaman, pembentukan PT Asuransi Jiwa Bersama ini juga merupakan bentuk tanggungjawab OJK dalam melaksanakan amanat perlindungan konsumen, yaitu melindungi nasib para pemegang polis yang mencapai sekitar enam juta.
PT Asuransi Jiwa Bumiputera akan menjalankan bisnis-bisnis baru dari AJB Bumiputera 1912 dan mengembangkan inovasi produk-produk asuransi terkini yang dibutuhkan masyarakat. "Profesionalisme, pengembangan bisnis dan inovasi produk ini diyakini akan menjadi kunci keberhasilan PT Asuransi Jiwa Bumiputera di Industri Perasuransian Nasional," ucap Muliaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menuturkan, pembentukan PT AJB merupakan bagian dari rencana restrukturisasi AJBB, di mana PT AJB akan meneruskan bisnis asuransi AJBB.
Melalui bentuk ini, maka PT AJB akan mudah mendapatkan suntikan modal dalam melakukan ekspansi usaha ke depan. Apalagi PT AJB membawa nama besar dan jaringan AJBB yang sudah tersebar di 25 wilayah Indonesia.
"Yang semalam berbentuk PT itu akan meneruskan AJBB, sehingga ke depan program penyelamatan akan bisa dilakukan. Rencananya nanti ada (penambahan) modal sekitar Rp 2 triliun, akan bertahap diperkirakan sudah mulai masuk akhir Maret modal yang Rp 2 triliun dari investor konsorsium," tandas Firdaus.
Adapun sebagai imbal hasil dari penggunaan nama dan jaringan AJBB, nanti PT AJB akan menyetorkan laba bersih sebesar 40 persen kepada AJBB yang tengah direstrukturisasi. Laba dari PT AJB akan berguna untuk menyangga pembayaran klaim pemegang polis AJBB.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya