Cair Juli 2022, Gaji ke-13 PNS Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, baik pusat maupun daerah akan segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 pada Juli 2022 mendatang.
"Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, di mana kementerian/lembaga dapat mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 24 Juni 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya, Selasa (28/6).
Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS pemerintah pusat, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang sudah dibayarkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2022, jumlahnya pada tahun ini relatif lebih besar dibanding 2020 atau 2021 lalu.
"Untuk tahun ini, THR yang sudah dibayarkan dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk; diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum," bebernya.
"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," terang Sri Mulyani.
PNS Pemda
Senada untuk PNS di pemerintah daerah, aturannya paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah.
"Itu diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini landasannya PP 16/2022, dan peraturan yang menyangkut ASN daerah," kata Sri Mulyani.
Bendahara Negara lantas menjabarkan alasan, mengapa pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sempat mengecil pada 2 tahun sebelumnya.
"Dalam 2 tahun terakhir memang terjadi perubahan dalam kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13, karena dalam situasi Covid-19 yang begitu mengguncang, tahun 2020 THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja," jelasnya.
Sementara pada 2021, di mana kala itu varian delta masih memukul sangat berat, kondisi APBN belum sepenuhnya pulih. Maka, Sri Mulyani menyampaikan, THR dan gaji ke-13 tahun lalu diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besarannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
"Jadi perbedaannya pada tunjangan melekat, dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, Pencairan Gaji PNS Tinggal Tunggu Transferan dari Sri Mulyani
Meskipun baru cair Februari, dia menjamin gaji PNS per Januari 2024 pun sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024
Pencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaGiliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'
Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaNominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnya