Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cair 1 Juli 2022, Ini Detail Besaran Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI-Polri

Cair 1 Juli 2022, Ini Detail Besaran Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI-Polri PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah berencana akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) mulai 1 Juli 2022. Para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga TNI Polri berhak mendapatkan gaji ke-13 ini.

Kepastian soal waktu pencairan gaji ke-13 PNS disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto.

"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/6).

Adapun mekanisme pencairan untuk pembayaran gaji ke-13 ini dikatakan sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi Gaji.

Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni. Tapi, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tgl 1 Juli," ujarnya.

Mengutip dari PP Nomor 16 Tahun 2022, menyebutkan jika penerima gaji ke-13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Komponen Gaji ke-13

Adapun yang dimaksud ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Kemudian menurut Pasal 6, ayat 1 menyebutkan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian bila gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Gaji ke-13 PNS

Berikut rincian gaji ke 13 PNS, TNI/Polri hingga pensiunan yang segera cair:

Mengutip PP nomor 16 tahun 2022, berikut rincian pemberian besaran gaji ke-13:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000

- Sekretaris atau sebutan lain Rp18.340.000

- Anggota sebesar Rp18.340.000

 

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp19.939.000

- Eselon II pejabat pratama Rp14.702.000

- Eselon III/pejabat adiministrator Rp8.987.000

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp7.517.000

 

3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp3.613.000

- Masa di atas 20 tahun Rp4.079.000

Selanjutnya

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

 

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000

 

d. Strata I /Diploma Empat/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000

 

e. Strata 2 Strata 3 sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000.

 

 

Reporter: Natasha Khairunisa Amani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat

Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat

Dalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?

Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini

Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini

Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Baca Selengkapnya