Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh Sakit Boleh di PHK? Simak Ketentuannya di UU Cipta Kerja

Buruh Sakit Boleh di PHK? Simak Ketentuannya di UU Cipta Kerja Pekerja rokok PT Djarum. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR belum lama ini sudah meresmikan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam aturan yang baru, Pasal 154A menjelaskan tentang 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan pemecatan atau pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Salah satunya jika pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat mengalami kecelakaan kerja. Sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai pekerja dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan.

"Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan," bunyi huruf m (ayat) 1 Pasal 154A UU Cipta Kerja Tahun 2023 , dikutip di Jakarta, Sabtu (25/3).

Terkait tata cara PHK-nya, Pemerintah akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi (ayat) 3 Pasal 154A UU yang sama.

Sebagai informasi, pemerintah telah memiliki aturan khusus tentang tata cara penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja. Hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan tersebut jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Adapun kecelakaan kerja yang dimaksud merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Kecelakaan kerja bagi pekerja bisa mengakibatkan kondisi cacat. Dalam aturan ini cacat didefinisikan sebagai keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung. Sehingga mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan tugasnya.

Ada 3 jenis catat kerja yang dimaksud dalam Permenaker ini yakni cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi dan cacat total tetap. 

Cacat sebagian merupakan kondisi berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. 

Cacat sebagian fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. 

Sementara itu, cacat total tetap merupakan cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang melakukan pekerjaan. 

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Helm Terbaru Jet Tempur F-35 Punya Fitur Canggih Bisa Beri Bocoran Medan Pertempuran, tapi Segini Harganya

Helm Terbaru Jet Tempur F-35 Punya Fitur Canggih Bisa Beri Bocoran Medan Pertempuran, tapi Segini Harganya

Berikut fitur canggih helm terbaru F-35 yang harganya disebut terlampau mahal.

Baca Selengkapnya icon-hand
Viral di TikTok, Ini Daftar Harga dan Toko Kue yang Jual Cromboloni

Viral di TikTok, Ini Daftar Harga dan Toko Kue yang Jual Cromboloni

Kue kering yang satu ini memiliki tekstur yang garing di luar namun lembut di dalam.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ilmuwan Akhirnya Punya Jawaban Mengapa Manusia Tidak Berumur 200 Tahun

Ilmuwan Akhirnya Punya Jawaban Mengapa Manusia Tidak Berumur 200 Tahun

Ilmuwan Akhirnya Punya Jawaban Mengapa Manusia Tidak Berumur 200 Tahun

Baca Selengkapnya icon-hand
Temuan Dari Luar Angkasa Ungkap Piramida Mesir Dibangun Menggunakan Air

Temuan Dari Luar Angkasa Ungkap Piramida Mesir Dibangun Menggunakan Air

Jalur air yang kini telah mengering di Giza kemungkinan besar dimanfaatkan sebagai jalur transportasi.

Baca Selengkapnya icon-hand
FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event

FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event

Dalam acara tersebut setiap member NCT 127 menandatangani album mereka untuk 35 NCTzen.

Baca Selengkapnya icon-hand
Drone Emprit: Gibran Paling Banyak Dibahas dalam Nada Negatif di Medsos, Ganjar dan Anies Paling Positif

Drone Emprit: Gibran Paling Banyak Dibahas dalam Nada Negatif di Medsos, Ganjar dan Anies Paling Positif

Gibran Rakabuming Raka menjadi tokoh yang paling banyak dibahas warganet dalam nada negatif di media sosial X dan media online

Baca Selengkapnya icon-hand
Ini Daftar Belanja Online yang Diminati Gen Z

Ini Daftar Belanja Online yang Diminati Gen Z

Berikut adalah barang belanjaan yang selalu dibeli Gen Z di platform e-commerce.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum

Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum

Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.

Baca Selengkapnya icon-hand
Teleskop James Webb Temukan Galaksi Penuh Debu yang Sulit Dikenali

Teleskop James Webb Temukan Galaksi Penuh Debu yang Sulit Dikenali

Teleskop luar angkasa, James Webb berhasil menangkap sebuah objek berbentuk galaksi yang redup.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mengenal Bakteri Shigella yang Buat Tentara Israel Terkena Wabah Penyakit

Mengenal Bakteri Shigella yang Buat Tentara Israel Terkena Wabah Penyakit

Wabah penyakit mulai menjangkiti tentara Israel. Banyak di antaranya parah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Israel Jadi Biang Kerok Serangan Siber GPS Pesawat yang Masuk Wilayah Timur Tengah

Israel Jadi Biang Kerok Serangan Siber GPS Pesawat yang Masuk Wilayah Timur Tengah

Ternyata diduga Israel yang "menyadap" GPS pesawat komersial yang lewat di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon-hand