Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh Sakit Boleh di PHK? Simak Ketentuannya di UU Cipta Kerja

Buruh Sakit Boleh di PHK? Simak Ketentuannya di UU Cipta Kerja Pekerja rokok PT Djarum. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR belum lama ini sudah meresmikan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam aturan yang baru, Pasal 154A menjelaskan tentang 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan pemecatan atau pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Salah satunya jika pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat mengalami kecelakaan kerja. Sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai pekerja dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan.

"Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaanya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan," bunyi huruf m (ayat) 1 Pasal 154A UU Cipta Kerja Tahun 2023 , dikutip di Jakarta, Sabtu (25/3).

Terkait tata cara PHK-nya, Pemerintah akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi (ayat) 3 Pasal 154A UU yang sama.

Sebagai informasi, pemerintah telah memiliki aturan khusus tentang tata cara penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja. Hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan tersebut jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Adapun kecelakaan kerja yang dimaksud merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Kecelakaan kerja bagi pekerja bisa mengakibatkan kondisi cacat. Dalam aturan ini cacat didefinisikan sebagai keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung. Sehingga mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan tugasnya.

Ada 3 jenis catat kerja yang dimaksud dalam Permenaker ini yakni cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi dan cacat total tetap. 

Cacat sebagian merupakan kondisi berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. 

Cacat sebagian fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. 

Sementara itu, cacat total tetap merupakan cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang melakukan pekerjaan. 

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya