BUMN boleh pungut pajak
Merdeka.com - Mulai bulan depan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, 140 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai diperkenankan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan BUMN.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2012 dan mulai berlaku pada 1 Juli. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, pemungutan dilakukan pada saat penyerahan barang dan atau jasa kena pajak, penerimaan pembayaran, atau penerimaan pembayaran termin.
Setelah memungut PPN dan PPnBM, BUMN wajib menyetorkan kepada Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
"Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak di mana BUMN terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/6).
Selain itu, pemerintah juga mengatur kewajiban instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan ke Ditjen Pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 31 Tahun 2012.
Melalui aturan ini, instansi pemerintah seperti kementerian, instansi pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan instansi pemerintah lainnya termasuk BUMN wajib memberikan data dan informasi perpajakan. Sementara lembaga tinggi negara dan lembaga pemerintah provinsi/kabupaten serta sejumlah asosiasi turut wajib memberikan data.
"Asosiasi seperti Kadin, Himpunan Bank-Bank Milik Negara, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan asosiasi lainnya," ucapnya.
(mdk/oer)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaUsai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor
Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca SelengkapnyaApresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum
"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaIngin Jadi Pegawai BUMN? Ini Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024
Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.
Baca SelengkapnyaPBNU: Pemilu untuk Memilih Pemimpin, Bukan untuk Memecah Belah
Jangan larut pada perbedaan pandangan politik, karena tujuan pesta demokrasi bukan untuk memecah belah
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'
Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Selengkapnya