Bukalapak Tegaskan Tak Jual Uang Pecahan Khusus Rp 75.000
Merdeka.com - Platform digital, Bukalapak menanggapi penjualan uang kertas Rupiah khusus pecahan Rp 75.000 yang dijual kembali oleh para pedagang di platform digital atau e-commerce dengan harga puluhan hingga ratusan kali lipat.
Corporate Communications Bukalapak menegaskan bahwa Bukalapak mendukung dan melaksanakan arahan dari Bank Indonesia (BI) yang melarang penjualan uang edisi tersebut di marketplace.
"Hal ini juga telah kami koordinasikan secara internal, dan kami telah melakukan proses monitoring dan seleksi yang ketat terhadap produk ini, dan bila kedapatan ada pelapak yang meng-upload kami segera turunkan produk tersebut dari marketplace kami," kata Corporate Communications melalui keterangan resmi, Rabu (19/8).
Bukalapak menjelaskan, sebagai sebuah platform marketplace, merupakan hak dari pelapak untuk mengupload dan menentukan harga produk serta strategi penjualan masing-masing di marketplace. Namun juga harus disesuaikan dengan syarat dan ketentuan, serta mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku.
"Dan setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak lanjuti," imbuhnya.
Bukalapak juga terbuka untuk para pengguna apabila ingin memberikan laporan terkait dengan hal ini dengan cara menggunakan fitur lapor yang ada di Bukalapak. Serta dapat pula dengan menghubungi akun BukaBantuan di Bukalapak untuk dapat ditindaklanjuti oleh team terkait.
Dijual Seharga Rp8,8 Juta di E-Commerce
Sebelumnya, berdasarkan pantau Antara, uang kertas rupiah khusus pecahan Rp75.000 yang baru diresmikan pada 17 Agustus 2020 ini dijual di Shopee dengan harga mulai Rp750 ribu, Rp1,75 juta, hingga Rp8,8 juta.
Sementara itu di platform digital lain seperti Tokopedia, BukaLapak, dana Lazada tidak ditemukan pedagang yang menjual uang kertas rupiah khusus pecahan Rp75.000.
Bank Indonesia (BI) meresmikan uang kertas rupiah khusus pecahan Rp75.000 hanya sebanyak 75 juta lembar dengan peminat yang kini mencapai 68.051 orang atau 97 persen dari kuota.
Uang rupiah khusus tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id, sedangkan penukaran dilakukan dalam dua tahap yaitu 17 Agustus hingga 30 September 2020 di Kantor BI Pusat dan 45 Kantor Perwakilan BI di daerah.
Sementara itu untuk tahap kedua dilakukan mulai 1 Oktober 2020 hingga selesai di BI Pusat dan BI perwakilan di daerah dalam negeri serta bank umum yang ditunjuk yaitu BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirut Bulog Bongkar Penyebab Masih Mahalnya Harga Beras
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Januari hingga Februari terjadi defisit ketersediaan beras dari petani sebesar 2,7 juta beras.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024
Rencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Naikkan Harga BBM
Jokowi meny ampaikan usai menggelar rapat internal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaBulog Komitmen Lakukan Usaha untuk Stabilkan Harga Pangan
Presiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan upaya-upaya intervensi untuk menstabilkan harga beras
Baca Selengkapnya