BRI anggap enteng iuran OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan pungutan sebesar 0,03 persen sampai 0,06 persen bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Besaran pungutan ini akan diambil dari nilai aset. Nantinya pungutan ini mulai diberlakukan pada 1 Maret 2014.
Menanggapi peraturan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) mengaku telah menyiapkan antisipasi kebijakan dan pihaknya juga telah melakukan perincian penambahan biaya operasional.
"Pasti akan menambah biaya, itu nantinya akan masuk ke BOPO (rasio efisiensi bank untuk mengukur beban operasional terhadap pendapatan operasional). Jadi kita akan mengatasi hal itu," ujar Direktur Keuangan Bank BRI, Ahmad Baiquni, saat acara 'Bank BRI dan OJK Kerjasama Operasional Mobil Simolek' di Gedung BRI Pusat, Jakarta, Senin (24/2).
Dia menambahkan, perusahaan tidak akan membebani nasabah terkait setoran ke OJK ini. Alasannya, dalam perhitungan BRI, iuran ini tidak membebani keuangan perseroan.
"Enggalah itu iuran OJK kecil, kan 0,03 persen kalikan saja dengan Rp 606 triliun (aset) jadi tidak akan menghambat aset perbankan kita, aman," jelas dia.
Sebagai informasi, sepanjang 2013 Bank BRI mencatat aset sebesar Rp 606,37 triliun atau naik 13,3 persen dari sebelumnya Rp 535,21 triliun.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya
Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024
Secara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengajuan KPR BRI yang Praktis dan Bebas Ribet, Simak Langkah Demi Langkahnya Yuk!
Solusi wujudkan hunian idaman dengan KPR BRI yang praktis dilakukan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaBanjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!
Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca Selengkapnya