Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPN: 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja untuk Proses Lebih Sederhana dan Mudah

BPN: 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja untuk Proses Lebih Sederhana dan Mudah Ilustrasi lahan kosong. ©istimewa

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa empat Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja bidang penataan ruang dan pertanahan berfungsi menguatkan hukum dan hak pengelolaan tanah dengan proses yang lebih sederhana dan mudah.

Dia mengungkapkan, empat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) di bidang penataan ruang dan pertanahan," ujar Sekjen Himawan dikutip dari Antara, Selasa (20/4).

Dia menyatakan bahwa ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan.

Sekjen mengungkapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai hak pengelolaan.

Himawan menyebut penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.

Selanjutnya, Himawan mengungkapkan bahwa adanya jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas hak pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.

"Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi," kata Sekjen Kementerian ATR/BPN.

PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada sekaligus dapat memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.

Menurut Sekjen, salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah transparansi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).

Dalam ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK, diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah atau disebut dengan Bank Tanah, yang merupakan badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.

"Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukkan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria," ujar Himawan.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Harunya Nelayan dari Serang Terima Sertipikat Tanah Langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN

Harunya Nelayan dari Serang Terima Sertipikat Tanah Langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN

Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara ngariung bersama warga.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya

TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya

TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024

Baca Selengkapnya