BPKH Beberkan 4 Manfaat Pengecualian Pajak Dana Kelolaan Haji
Merdeka.com - Pemerintah telah telah memberikan pengecualian pajak terhadap dana kelolaan haji. Pembebasan pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan, ada empat manfaat utama yang didapat dana kelolaan umat tersebut dari pembebasan pajak. Pertama, pengecualian dana haji dari pengenaan pajak bakal memberikan kualitas pelayanan ke Tanah Suci yang semakin baik. Menurutnya, dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan BPKH pada APBN.
"Kalau kita bisa dapat dana lebih besar tentu kita bisa berikan dana lebih optimal kepada jamaah haji yang berangkat maupun yang tunggu maupun program kemaslahatan baik dari penempatan maupun investasi," kata Anggito dalam sesi webinar, Rabu (10/3).
Manfaat kedua, likuiditas pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) dan bisnis investasi syariah akan meningkat. "Saya ambil contoh, tahun lalu dana kelolaan haji membayar pajak hampir Rp 1,5 triliun dari dana kelolaan Rp 7,4 triliun," sebutnya.
Ketiga, yakni adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah. Sementara untuk manfaat terakhir, bank syariah ke depan akan lebih bisa berorientasi untuk investasi berbasis syariah.
"Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut," ujar Anggito.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024
Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaDana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca Selengkapnya