BPK Temukan Aliran APBN ke Rekening Pribadi, Terbanyak di Kementerian Pertahanan
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 5 kementerian/lembaga. Tak tanggung-tanggu, total dana yang digunakan mencapai Rp71,78 miliar.
"Saya jelaskan hasil pemeriksaan itu menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/lembaga, untuk pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp71,78 miliar," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7).
Agung menyebut, kementerian tersebut yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten.
Agung menyebut, jumlah yang besar dalam penggunaan rekening pribadi ada di Kementerian Pertahanan, sebesar Rp48,12 miliar berupa rekening bank yang belum dilaporkan, dan atau belum dapat izin dari Menteri Keuangan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan, Jadi 62 di antaranya adalah sebesar Rp48,12 miliar," ungkapnya.
Sementara, untuk di Kementerian Agama terdapat Rp20,71 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019, yang ada pada rekening pribadi dan atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 Satuan Kerja sebesar Rp4,96 miliar.
"Dana kelolaan disimpan tunai dan atau rekening pribadi maupun ke rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 Oktober 2019 sebesar Rp5,41 miliar, dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 Satker sebesar Rp10,34 miliar,” ujarnya.
Bawaslu
Kemudian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2,93 miliar tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
"Saudara FR ini staf pada Subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung, dan permintaan keterangan pada saudara FR menyatakan bahwa rekeningnya dipinjam oleh bendahara untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu Kabupaten Kota," katanya.
Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan, dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.
Demikian, Badan Pengawas Tenaga Nuklir adanya penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan, dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS), belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaMenteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian
AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnya